Peraturan Menlu, Dilarang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia

Peraturan Menlu, Dilarang Kibarkan Bendera Israel di Indonesia

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Bitung, sebuah kota kecil di Sulawesi Utara, menjadi saksi bisu atas bentrokan yang terjadi antara massa aksi bela Palestina dengan ormas di sana.

Bentrokan ini dipicu oleh adanya sekelompok orang yang memamerkan bendera Israel di tengah-tengah aksi solidaritas untuk rakyat Palestina yang sedang berduka akibat serangan Israel.

Bendera Israel merupakan simbol dari negara yang dianggap sebagai penjajah dan penindas bagi rakyat Palestina.

Selama ini, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Sehingga, secara resmi, Indonesia tidak mengakui adanya negara Israel.

Merujuk Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri oleh Pemda dalam Bab X Hal Khusus poin B nomor 150, terdapat beberapa larangan bagi pemda dalam menyikapi Israel. Aturan tersebut diteken oleh Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Lestari Priansari Marsudi.

Berikut isinya:

"Di antaranya, Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi;

b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

e . kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita