GELORA.CO - Lima petugas imigrasi yang diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, diduga melalukan dugaan pungutan liar (pungli) kepada Warga Negara Asing (WNA) saat memasuki jalur fast track atau jalur cepat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Dedy Kurniawan mengatakan, bahwa lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai berhasil diamankan karena adanya laporan dari masyarakat dan diamankan pada Selasa (14/11) kemarin, sekitar pukul 22.00 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Jadi ini bermula adanya pengaduan masyarakat mengenai penyalahgunaan fasilitas fast track. Fast track itu pelayanan prioritas keimigrasian di Bandara Udara Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk mempermudah pemeriksaan ke imigrasi atau keluar wilayah Indonesia bagi kelompok prioritas, yaitu lanjut usia, ibu hamil, anak-anak dan pekerja migran," kata Deddy, saat melakukan konferensi pers di Kejati Bali, Rabu (15/11).
Ia menerangkan, bahwa pelayanan fast track tidak dipungut biaya dan itu adalah tujuan mulia Direktur Jenderal Imigrasi dalam memberikan pelayanan prima kepada pelanggan. Namun, dalam praktiknya disalahgunakan oleh para oknum petugas imigrasi dengan menarik biaya kepada WNA atau wisatawan asing yang masuk ke Pulau Bali.
"Jadi memang tidak dipungut (biaya) di fast track, tetapi yang warga asing yang menggunakan fasilitas fast track, itu dipungut biaya antara Rp100 sampai Rp250 ribu per orang," ujarnya.
"Jadi, karena adanya informasi tersebut makannya kemarin tanggal 14 November kita turun, kita cek ke lapangan dan benar ada fakta terjadinya penyalahgunaan fast track, dengan nilai pungutan mencapai kurang lebih Rp100 sampai Rp200 juta per bulan," ungkapnya.
Ia menyebutkan, bahwa untuk barang bukti uang yang berhasil diamankan sebesar Rp100 juta dalam dugaan pungli tersebut.
"Dari jumlah tersebut, telah berhasil diamankan uang sejumlah kurang lebih Rp100 juta rupiah yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik tersebut," ujarnya.
Pihaknya juga belum menjelaskan, sejak kapan lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai melakukan dugaan pungutan liar kepada warga asing lewat jalur fast track dan saat ini masih melakukan pendalaman.
"Jadi memang di tengah upaya pemerintah mendorong iklim investasi Tanah Air, praktik yang terjadi di bandara internasional sebagai instalasi Tanah Air ini tentu dirasakan dapat merusak citra Indonesia dan sistem pelayanan publik," ujarnya.
"Jadi (sejak kapan melakukan dugaan pungli), kita lagi memperdalam saat ini. Pasti nanti ada pengumuman lebih lanjut mengenai ini. Jadi kita memang lagi mendalami sekarang ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada sejumlah pegawai imigrasi Ngurah Rai, pada Selasa (14/11) malam kemarin.
Dari informasi yang didapat ada lima Petugas Imigrasi Ngurah Rai, yang diamankan oleh Petugas Kejaksaan Bali.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan soal pengamanan tersebut.
"Iya (ada penangkapan). Nanti kita berikan press releasenya," singkat Eka Sabana, saat dikonfirmasi, Rabu (15/11).
Sumber: tvone