GELORA.CO - Mantan Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar mengungkit rencana penangkapan capres nomor urut satu Anies Baswedan saat menanggapi penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan.
Musni mengatakan Anies Baswedan direncanakan untuk ditangkap KPK dalam kasus Formula E sejak tahun lalu, namun tidak terbukti bersalah, dan kini Firli Bahuri malah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Trending topic in Indonesia di X (Twitter) pagi ini, Ketua KPK Firli Bahuri diberitakan berbagai media ditetapkan tersangka kasus pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Allah Maha Adil," ucapnya dikutip populis.id dari akun X pribadinya, Kamis (23/11).
"Sejak akhir Oktober 2022, Anies Baswedan diberitakan mau ditangkap KPK dan sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus Formula E. Semua tuduhan tidak terbukti. Kini yang mau mentersangkakan Anies, jadi tersangka. Semoga kita bisa ambil pelajaran," sambungnya.
Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh polisi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan SYL diputuskan setelah gelar perkara.
"Bertempat di ruang krimsus PMJ telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipidkor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri penyelenggara negara berhubungan dengan jabatan," kata Ade dalam konferensi pers, Rabu (22/11) dikutip dari Kumparan.
Lebih lanjut, kata Ade, Firli dijerat dengan tiga pasal, dimulai dari pemerasan, gratifikasi, hingga suap yang tercantum dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu tahun 2020 sampai tahun 2023," kata Ade.
Sumber: kumparan.