Munajat Kubro 212 Klaim Dihadiri Jutaan Umat Islam, Atribut Partai Haram, Bendera Palestina Wajib

Munajat Kubro 212 Klaim Dihadiri Jutaan Umat Islam, Atribut Partai Haram, Bendera Palestina Wajib

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penyelenggara Munajat Kubro 212 mengklaim acara tersebut akan dihadiri oleh jutaan umat Islam dari seluruh Indonesia.

Munajat Kubro 212 rencananya akan digelar di Monas, Jakarta Pusat, pada Sabtu 2 Desember 2023 mendatang.

Berdasarkan jadwal, Munajat Kubro 212 akan dimulai dari jam 03.00 dini hari hingga 09.00 WIB.

Ketua Divisi Acara Munajat Kubro 212, Habib Muhammad Hanif Al Athos menegaskan agenda tersebut murni agenda keselamatan NKRI dan kemenangan Palestina.

"Ini munajat kubro untuk keselamatan NKRI dan kemenangan Palestina," kata Habib Hanif, dikutip Pojoksatu.id dari akun Youtube Ustaz Yusuf Martak, Kamis 30 November 2023.

Habib Hanif juga mengharamkan para jamaah dan umat Islam membawa atribut partai dan agenda-agenda politik.

Sebaliknya, acara tersebut harus seteril dari berbagai kepentingan politik.

Ia juga memastikan tidak akan mengundang capres cawapres manapun.

"Jangan ada agenda politik di acara ini. Tidak boleh bawa agenda politik, tidak boleh ada yang bawa atribut partai," tegasnya.

Karena itu, menantu Habib Rizieq Shihab ini mengimbau seluruh jamaah yang akan hadir agar membawa bendera Indonesia dan Palestina sebanyak-banyaknya.

"Yang hanya bisa dibawa bendera Indonesia dan Palestina. Bawa bendera srbanyak-banyaknya," imbaunya.

"Kita berharap besok ada sejuta bendera palestina dan indonesia yang dikibarkan di Indonesia," sambung dia.

Untuk diketahui, Kementerian Sekretariat Negara RI telah mengeluarkan izin penggunaan Monas sebagai lokasi Munajat Akbar 212 pada 1-2 Desember 2023.

Izin itu tertuang dalam surat bernomor B-43/KSN/S/PB.02/11/2023 yang diteken Sekretaris Kemensetneg Setya Utama pada Selasa 28 November 2023.

Meski begitu, diingatkan pelaksanaan Munajat Kubro 212 wajib tidak mengikutsertakan agenda dan membawa atau memasang atribut partai politik.

Selain itu, peserta aksi juga tidak melebihi jumlah yang diizinkan oleh Pemprov DKI Jakarta.***

Sumber: pojoksatu
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita