MK Gelar Pemilihan Ketua Baru, Buntut Dicopotnya Anwar Usman

MK Gelar Pemilihan Ketua Baru, Buntut Dicopotnya Anwar Usman

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK), Heru Setiawan mengumumkan jika pihaknya akan melaksanakan pemilihan pimpinan baru pada Kamis (9/11). 

Tindakan tersebut dilakukan pasca putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terhadap Anwar Usman dengan sanksi pemberhentian dari jabatan.

 "Sesuai dengan putusan MKMK, Mahkamah Konstitusi akan melaksanakan PMK (Peraturan MK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang (Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK) esok hari (Kamis) pukul 9.00 WIB," kata Heru saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, pada Rabu (8/11).

Heru menjelaskan bahwa pemilihan pimpinan MK yang baru akan dimulai dengan upaya untuk musyawarah dan mufakat. 

Hal tersebut sebagaimana PMK Nomor 6 Tahun 2023. "Dimulai dari upaya untuk musyawarah mufakat dan seterusnya," imbuh Heru.


Sebelumnya, MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.


Pelanggaran tersebut adalah melanggar Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Dari sanksi tersebut, Anwar tidak lagi menjabat sebagai ketua MK. MKMK pun memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilu Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan.


Selain itu, Anwar tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pemimpin MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Anwar juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan Perkara Perselisihan Hasil Umum mendatang.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD serta pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," jelas Jimly.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita