GELORA.CO - Pihak kepolisian kini telah resmi menetapkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski begitu, hingga kini masih belum dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dan masih bebas. Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak memberikan jawaban secara jelas ketika disinggung mengenai penahanan Firli Bahuri.
Pihaknya hanya menjelaskan untuk saat ini penyidik gabungan tengah sedang berupaya untuk melakukan penyidikan usai Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya,” ungkapnya kepada awak media ketika disinggung mengenai penahanan Firli Bahuri, pada Kamis (23/11/2023).
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun tidak menjawab rencana penahanan dan pencekalan Firli Bahuri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami rasa tindak lanjut sudah disampaikan ya. Nanti progress-nya tentu masih simultan, berkesinambungan,” ujar Trunoyudo kepada awak media saat dihubungi secara terpisah, Kamis (23/11/2023).
Sementara itu, sejak awal mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan berpendapat bahwa apa yang disampaikan oleh Firli Bahuri saat menyampaikan mengenai serangan balik koruptor terkesan mengada-ada.
“Lagi pula sampai sekarang kita tidak melihat pegawai KPK ataupun aktivis antikorupsi ada yang membela Firli bila benar ada corruptor fights back,” sindir Novel Baswedan.
Dirinya mengatakan pernyataan Firli tersebut seakan menggunakan KPK sebagai tameng dan membuat KPK berada dalam masalah. “Seharusnya pimpinan KPK lainnya marah ketika Firli menggunakan KPK untuk berlindung saat dirinya akan dijerat pidana karena perbuatannya sendiri,” jelasnya.
Pernyataan ‘Corruptor Fights Back’ atau serangan balik dari para koruptor ini sebelumnya disampaikan oleh Firli pada konferensi persnya.
Ia menyatakan tidak akan mundur dalam perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dan menuding kasus tersebut merupakan serangan balik dari para koruptor.
“Negara ini membutuhkan pengabdian terbaik seluruh anak bangsa dan seluruh penegak hukum untuk tidak mundur dari suatu hadapan tentang kebatilan terutama menghadapi serangan balik para koruptor,” ucap Firli, pada Senin (20/11/2023) lalu.
Dengan adanya penetapan Ketua KPK sebagai tersangka ini, pihak KPK dalam hal ini Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron berharap masyarakat tidak meninggalkan KPK usai Firli Bahuri sebagai tersangka.
Ghufron mengatakan dukungan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk pemberantasan korupsi kedepannya.
“Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif (jika benar mohon didukung, jika salah mohon dikritik untuk kebaikan) terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” kata Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (24/11/2023).
Kemudian, tak lupa dirinya meminta maaf kepada masyarakat atas status Firli Bahuri sebagai tersangka di Polda Metro Jaya telah membuat kegaduhan dan mengikis harapan rakyat.
“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut yang telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” pungkasnya
Sumber: tvOne