Mangkir 2 Kali, Polda Metro Dinilai Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri

Mangkir 2 Kali, Polda Metro Dinilai Bisa Jemput Paksa Firli Bahuri

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Polda Metro Jaya dinilai bisa menjemput paksa Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, Firli sudah dua kali mangkir panggilan pemeriksaan.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan Firli Bahuri pertama kali mangkir panggilan pemeriksaan pada Jumat, 20 Oktober 2023. Kemudian, memenuhi panggilan pemeriksaan pada Selasa, 24 Oktober 2023.

"Jadi, artinya Pak Firli sudah mangkir sekali, kalau besok mangkir sekali lagi berarti sudah mangkir dua kali. Bedasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP maka siapapun saksi yang dipanggil dua kali secara patut dengan memberikan alasan maka dapat dilakukan upaya paksa yaitu diterbitkan surat perintah membawa atau istilah gampang dijemput paksa," kata Boyamin kepada Medcom.id, Selasa, 7 November 2023.

Firli kembali absen pada panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya hari ini. Dia memilih mengikuti kegiatan roadshow bus antikorupsi di Aceh. Boyamin mengatakan karena Firli mangkir dengan alasan maka Polda Metro Jaya bisa menerbitkan surat perintah membawa keesokan harinya, yakni Rabu, 8 November 2023.

"Jadi penyidik Polda bisa melakukan upaya itu, jemput paksa baik di Aceh besok malam atau besoknya atau ketika pulang dari Aceh dijemput di bandara misalnya untuk dipanggil sebagai surat perintah membawa jemput paksa karna memang dipanggil dua kali sudah tidak hadir," ujar Boyamin.

Dia menekankan Firli tak bisa beralasan tidak bisa dijemput paksa karena sudah pernah menghadiri pemeriksaan walau sempat absen. Pasalnya, tindakan itu terulang kembali, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan ada kegiatan kedinasan ke Aceh. Hal itu, kata Boyamin, tidak bisa dihitung sekali, melainkan dua kali mangkir panggilan Polda Metro Jaya.

"Karena saksi itu harus kooperatif, kalau dipanggil dua kali enggak hadir dengan rentang apapun, maka dapat dilakukan upaya jemput paksa dengan surat perintah membawa. Tapi, ini beda dengan penangkapan," ungkap Boyamin.

Untuk diketahui, Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan pemeriksaan tambahan kepada Firli Bahuri pada Kamis, 2 November 2023. Firli diminta datang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Selasa, 7 November 2023.

"Jadwal pemeriksaan di hari Selasa tanggal 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di ruang Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, lantai 21 gedung Promoter," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 3 November 2023.

Namun, KPK mengonfirmasi pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir. Firli absen karena harus mengikuti roadshow bus antikorupsi di Aceh.

"Informasi yang kami peroleh sudah berkirim surat ke sana soalnya ada kegiatan di Aceh dalam rangka roadshow bus dan juga Hakordia di Aceh," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Polda Metro Jaya belum bersuara perihal ketidakhadiran Firli dalam agenda pemeriksaan hari ini. Terutama soal langkah penyidik, apakah menjadwalkan ulang atau jemput paksa.

Sumber: metrotv
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita