GELORA.CO - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri diduga sedang dalam misi mencari selamat. Menurutnya, Firli sedang meminta perlindungan hukum secara politik dari pemerintah.
Boyamin menuturkan, kasus korupsi politikus PDI Perjuangan Harun Masiku (HM) yang saat ini buronan, diyakini sebagai bahan bagi Firli untuk mencari posisi tawar agar selamat dari ancaman jerat hukum kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Polda Metro Jaya. Boyamin mengatakan, hal tersebut terlihat dari sikap Firli yang baru-baru ini mengumumkan sudah menandatangani surat penangkapan buronan korupsi Harun Masiku.
“Pernyataan Pak Firli yang mengumumkan sudah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku itu, hanya bargaining dari Pak Firli, untuk mencari selamat dalam kasus dugaan pemerasan SYL (eks Menteri Syahrul Yasin Limpo) dan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Firli Bahuri,” kata Boyamin dalam siaran pers video yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Boyamin mengatakan, Firli Bahuri pada Selasa (14/11/2023) tiba-tiba mengumumkan dirinya yang sudah menandatangani surat penangkapan Harun Masiku. Pengumuman tersebut, dilakukan sebelum Firli menjalani pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (16/11/2023).
Pengumuman penandatanganan surat penangkapan Harun Masiku tersebut dilakukan Firli setelah dirinya mendapat kecaman publik lantaran mangkir dari pemeriksaan di kepolisian, pada Selasa (7/11/2023). Menurut Boyamin, pengumuman Firli tentang Harun Masiku tersebut sebetulnya sinyal ancaman kepada kelompok politik tertentu. Sekaligus proposal permintaan tolong kepada pemerintah agar dirinya selamat dari ancaman jerat hukum.
“Karena apa, konstelasi politik saat ini kita tahu semua ada yang dulu berteman, dan kini pecah kongsi. Dan Pak Firli memanfaatkan situasi politik itu untuk cari selamat kepada pihak yang berkuasa dengan cara memberikan persembahan untuk menangkap Harun Masiku,” kata Boyamin.
Boyamin menambahkan pengumuman Firli yang menandatangani surat penangkapan Harun Masiku itu, pun tak ada artinya. Karena menurut Boyamin, semestinya yang Firli umumkan, bahwa Harun Masiku sudah tertangkap. Apalagi, kata Boyamin, surat penangkapan Harun Masiku yang ditandatangani Firli tersebut, sudah dilakukan tiga pekan yang lalu.
Karena itu, menurutnya, aksi mengumumkan surat penangkapan Harun Masiku tersebut, hanya cara-cara Firli untuk mencari penyelamatan diri. “Pada kenyataannya Harun Masiku itu belum ditangkap setelah ditandatangani tiga minggu (pekan) lalu. Dan ini dugaannya, cara dari Filri untuk mencari selamat kepada pihak yang berkuasa,” kata Boyamin.
Harun Masiku sampai saat ini, memang belum berhasil ditangkap KPK. Padahal status buronnya sudah sejak Januari 2020. Pencarian untuk menangkap Harun Masiku, pun turut melibatkan interpol karena sejak Juli 2021 nama politikus PDI Perjuangan itu masuk dalam red notice kepolisian internasional.
Sementara kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku, sudah mengadili inkrah sejumlah pihak yang terlibat dalam pemberian suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2020 tersebut.
Adapun kasus yang menyeret Firli sebagai objek penyidikan, terkait dengan dugaan pemerasan dan dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Polda Metro Jaya sudah dua kali memeriksa Firli lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Diduga menerima gratifikasi terkait dengan keberadaan rumah yang dibayar pihak lain, namun dalam pemanfaatan pribadi Firli. Adapun di KPK penyidikan kasus korupsi di Kementan, sudah menetapkan Yasin Limpo sebagai tersangka.
Sumber: republika