KPU Turut Buka Suara terkait Isu Ijazah Palsu Gibran Rakabuming

KPU Turut Buka Suara terkait Isu Ijazah Palsu Gibran Rakabuming

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung memeriksa berkas pasangan Capres-Cawapres. Bahkan, KP U juga telah menetapkan nomor urut untuk digunakan pasangan Capres-Cawapres selama tahap Pemilu.

Belakangan ini, publik mempertanyakan soal keaslian ijazah dari salah satu Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, Komisioner KPU RI, Idham Holik, seluruh berkas pasangan Capres-Cawapres termasuk Gibran telah dinyatakan memenuhi syarat (MS).

"Berdasarkan hasil verifikasi administrasi yang dilakukan direntang tanggal 18 - 28 Oktober 2023, telah dinyatakan MS," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Senin (20/11/2023).

Idham menjelaskan pasangan Capres-Cawapres telah menyerahkan dokumen salinan bukti kelulusan berupa foto copy ijazah yang telah dilegalisir. Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r dan Pasal 18 ayat (1) huruf m Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.

Kata Idham, merujuk pada Pasal 17 huruf h angka 5 UU No. 14 Tahun 2008, satuan pendidikan formal seseorang adalah salah satu bentuk informasi yang dikecualikan.

"Informasi berkaitan dengan satuan pendidikan seseorang tersebut menjadi informasi publik, apabila yang bersangkutan mengizinkan untuk mempublikasikan kepada publik," sambungnya.

Diketahui, KPU telah menetapkan nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar, selanjutnya nomor urut 2 digunakan pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan nomor 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD.

Tiga pasangan tersebut kini tinggal menghitung hari untuk melaksanakan masa kampanye yang dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Selanjutnya massa tenang pada 11-13 Februari 2024, dan hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.

"Semua pasangan Capres-Cawapres tidak hanya telah ditetapkan oleh KPU, tetapi sudah mendapatkan nomor urut berdasarkan hasil pengundian. Kini peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sedang bersiap menunggu masa kampanye yang dimulai pada 28 November 2023 dan akan berlangsung selama 75 hari kedepan atau akan berakhir di 10 Februari 2024," tutup Idham.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita