KPK Umumkan Harta Kekayaan Tiga Pasangan Capres-Cawapres

KPK Umumkan Harta Kekayaan Tiga Pasangan Capres-Cawapres

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan nomor urut terhadap tiga pasangan capres-cawapres Pilpres 2024. Harta kekayaan ketiga pasangan capres-cawapres tersebut pun sudah dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, setelah penetapan pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 oleh KPU, KPK telah mengunggah laporan harta kekayaan masing-masing calon di situs Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sesuai Pasal 21 Ayat 4 Peraturan KPU (PKPU) 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, KPU mengumumkan nilai kekayaan calon di dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara setelah penetapan pasangan calon," kata Ipi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (16/11).

Sebagaimana diatur dalam PKPU tersebut kata Ali, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.

"Terkait dengan pemenuhan dokumen persyaratan tersebut, sebelumnya KPK telah menerima laporan harta kekayaan pribadi dari masing-masing calon dan telah melakukan proses verifikasi administratif," jelas Ipi.

Untuk pasangan nomor urut 1, capres Anies Rasyid Baswedan memiliki harta kekayaan sebesar Rp11.789.358.223 (Rp11,7 miliar). Sedangkan cawapres Abdul Muhaimin Iskandar memiliki harta sebesar Rp25.975.043.212 (Rp25,9 miliar).

Selanjutnya untuk pasangan nomor urut 2, capres Prabowo Subianto memiliki harta sebesar Rp2.042.682.732.691 (Rp2,04 triliun). Sedangkan cawapres Gibran Rakabuming Raka memiliki harta sebesar Rp25.545.215.362 (Rp25,5 miliar).

Kemudian untuk pasangan nomor urut 3, capres Ganjar Pranowo memiliki harta sebesar Rp15.430.843.129 (Rp15,4 miliar). Sedangkan cawapres Mahfud MD memiliki harta sebesar Rp29.535.779.181 (Rp29,5 miliar).

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita