GELORA.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman selesai menjalani pemeriksaan perdana Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dan konflik kepentingan dalam memutus perkara batas usia capres-cawapres, Selasa (31/10).
Dugaan pelanggaran kode etik ini mengemuka setelah MK yang diketuai ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengabulkan gugatan terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Senin (16/10) lewat putusan yang kontroversial.
Dalam, MK merumuskan sendiri norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai capres-cawapres walaupun tak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.
Putusan ini memberi karpet merah putra sulung Jokowi yang juga keponakan Anwar Usman, Gibran Rakabuming Raka, melenggang pada kontestasi Pilpres 2024 sebagai Calon Wakil Presiden pendamping Prabowo Subianto.
Ditemui usai pemeriksaan, Anwar Usman mengaku ditanya terkait isu yang beredar.
“Ya nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi,” ujarnya dilansir dari Riau Pos (Jawapos Group) pada Selasa (31/10).
Dalam kesempatan itu, Anwar Usman membantah jika ada lobi-lobi dalam penanganan perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Ga ada, lobi-lobi gimana? Sudah baca putusannya belum?” imbuhnya.
Saat ditanya kenapa tidak mundur dalam penanganan perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Anwar Usman berdalih MK adalah pengadilan norma, bukan pengadilan berbasis kasus faktual.
Dia berdalih, perkara itu membahas umum dan tidak spesifik khusus untuk Gibran Rakabuming.
“Kepentingan siapa? Ini pengadilan norma. (putusan berlaku untuk) semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia” tegasnya.
Saat didesak kesiapannya meletakkan jabatan, dia menyerahkan pada Allah SWT.
“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa" ungkapnya.
Sumber: jawapos