Kementerian ESDM akan Kenai Pajak Penggunaan Air Tanah

Kementerian ESDM akan Kenai Pajak Penggunaan Air Tanah

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Aturan baru yang mengharuskan masyarakat mengajukan izin pengambilan air tanah ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral ini akan menargetkan orang kaya.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, orang kaya seringkali memiliki kolam renang di dalam rumah dengan lima hingga 10 anggota keluarga yang menggunakan air tanah di atas 100 meter kubik.

Untuk itu melalui Keputusan Menteri Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, Kementerian ESDM membatasi penggunaan air tanah di bawah 100 meter kubik, guna menjamin aksesibilitas air tanah.

“Perumahan orang kaya ada kolam renang mungkin kebutuhannya lebih dari 100 meter kubik. Oleh karena itu, orang kaya harus melewati persetujuan, jadi itu sebenarnya sasaran kita,” kata Wafid dalam Konferensi Pers Perizinan Air Tanah di Kementerian ESDM, Jakarta pada Senin (13/11).

Wafid menegaskan bahwa masyarakat umum tidak perlu khawatir terkait pengaturan tersebut, dikatakan Wafid, Kementerian ESDM justru ingin mengamankan air tanah agar tidak diambil secara berlebihan oleh masyarakat lain.

Penggunaan air tanah yang berlebih disebut dapat berdampak negatif seperti kerusakan lingkungan, kontaminasi, dan potensi tenggelamnya Jakarta, seperti yang telah diprediksi oleh media-media asing.

Melalui Kepmen, yang akan memberikan pajak penggunaan air tanah di atas 100 meter kubik itu, Kementerian ESDM berupaya untuk mencegah terjadinya penurunan permukaan tanah.

Berdasarkan data terakhir, Wafid mengungkapkan adanya penurunan tanah di Jakarta sebesar 0,04 cm hingga 6,30 cm per tahun selama periode 2015-2022. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita