Kemenkumham Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Eddy Hiariej

Kemenkumham Tak Akan Beri Bantuan Hukum ke Eddy Hiariej

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak akan memberi bantuan hukum kepada Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, yang tengah berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepastian itu disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, kepada wartawan, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).




“Gak (berikan bantuan hukum),” tandas Yasonna singkat.

Menurut dia, meski anak buahnya terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi di KPK, pihaknya harus tetap mendukung penegakan hukum terus berjalan sebagaimana mestinya.

“Normal-normal saja, biarkan itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membenarkan pihaknya sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dugaan suap dan gratifikasi Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat ditanya terkait Sprindik penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan gratifikasi.

"Benar sudah kami tandatangani dua minggu yang lalu," kata Alex kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/11).

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita