OLEH: ADIAN RADIATUS*
KEBERANIAN Presiden Joko Widodo untuk melintas batas politik kekuasaan, dapat terjadi sebenarnya karena dukungan sistem kekuasaan yang bersedia di bawah kendalinya selama ini. Hal ini merupakan akibat kehendak jalan pintas mencari "aman" bagi kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dengan dalih percepatan pembangunan, percepatan penanganan dan pemulihan pandemi, juga atas nama reformasi hukum dan politik, maka bergulirlah semua UU serta 'izin' atas nama kebijakan presiden berlabel aman terkendali.
Namun dalam banyak dampak dan kasus, sesungguhnya kebijakan-kebijakan itu berada di tengah rimba belantara koruptif dan korupsi. Pada gilirannya berujung 'saling sandera' dan berdampak pada carut marutnya kekuatan kekuasaan yang tengah kita saksikan lewat drama Mahkamah Konstitusi (MK) terkini.
Sangat tragis, justru di kala perjuangan kuat reformasi yang berimplementasi pada amandemen UUD 1945 dimana ternyata dan terbukti hasilnya sangat amat disesalkan, karena muatannya minus karakter dan jiwa kebangsaan yang ditorehkan oleh para pendiri negara ini.
Isi di dalam amandemen tersebut lebih banyak muatan dendam politis ketimbang kekuatan ideologis NKRI. Dan semakin menuju ke penghujung kekuasaan Jokowi, semakin nyata implementasi buruknya. Sehingga kembali ke UUD 1945 asli menjadi tugas kewajiban kita semua.
Di sisi lain, Jokowi seperti menunjukan gejala 'ketagihan berkuasa' atau 'addiction reigns supreme'. Yakni suatu sindrom psikologis yang tentunya cukup berbahaya bilamana instrumen demokrasi yaitu partai politik dan lembaga tinggi negara lainnya justru memberikan akses legalisasi pada cara kekuasaan itu.
Situasi ini tentu saja sangat amat tidak sesuai marwah demokrasi Pancasila, dimana sangat menjauhi cara-cara nepotisme bernapas kolusi bernuansa koruptif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang sehat dan kuat.
Kini, dengan telah terjadinya perilaku tidak tahu malu dan tidak tahu diri oleh Hakim MK itu, merujuk keterlibatan jajaran keluarga menjadi catatan yang penuh kontroversi dan akibatnya terganggunya sistem kepercayaan mulia rakyat terhadap individu penguasa serta lembaga hukum tertinggi yang bertugas menjaga konstitusi bersama.
Bagaimanapun sepak terjang perpolitikan Tanah Air yang terjadi beberapa tahun terakhir ini menunjukan stagnansi kemandirian lembaga negara terhadap pihak Istana. Sehingga tentu saja Presiden Jokowi tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena seperti tercatat dalam banyak sejarah kepemimpinan suatu negara.
Dan meskipun langkah-langkah yang diperankan Presiden Jokowi demi maksud suksesi kepemimpinan, namun tanpa sadar situasi yang tercipta selain dapat membahayakan dirinya sendiri tapi juga bangsanya bilamana tidak dpulihkan secara 'rule of the law' bagi rasa keadilan rakyat banyak.
*(Penulis adalah pemerhati sosial politik)