GELORA.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kini menyandang status tersangka, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka itu disampaikan Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11) malam.
Menelisik harta kekayaan Firli Bahuri dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada laman elhkpn.kpk.go.id, Firli Bahuri memiliki total harta kekayaan senilai Rp 22.864.765.633 atau Rp 22,8 miliar. Harta itu terakhir dilaporkan Firli pada 20 Februari 2023 untuk laporan periodik 2022.
Harta kekayaan Firli Bahuri itu meningkat drastis sebesar Rp 4.670.824.368 atau Rp 4,6 miliar sejak menjabat Ketua KPK pada 2019 lalu. Saat itu, Firli memiliki total harta kekayaan senilai Rp 18.193.941.265.
Adapun harta terbaru Firli yang berjumlah Rp 22,8 miliar itu didominasi dari tanah dan bangunan serta kas dan setara kas. Firli tercatat memiliki delapan bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bekasi dan Lampung dengan nilai Rp 10,4 miliar.
Mantan Kabaharkam Polri itu juga memiliki harta berupa alat transportasi di antaranya motor Honda Vario, motor Yamaha NMax, mobil Toyota Innova Venturrer, mobil Toyota Camry, dan mobil Toyota Land Cruiser. Secara total, seluruh kendaraan Firli itu ditaksir senilai Rp 1,75 miliar.
Firli juga mengaku memiliki harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 10,6 miliar. Dalam LHKPN itu, Firli mengklaim tidak memiliki utang. Sehingga, total harta Firli Bahuri saat ini mencapai Rp 22.864.765.633.
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11) malam.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Sumber: jawapos