GELORA.CO - Seorang guru ngaji bernama Erik Septian (34) warga Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel dibunuh oleh tiga pelaku bernama Heru (29), Yudi (26), dan Egi (23).
Ketiga pelaku pembunuhan guru ngaji menjalani rekonstruksi atau reka adegan sebanyak 21 adegan yang diperankan langsung oleh pelaku di Polda Sumsel, Rabu (15/11/2023).
Adapun pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Griya Sejahtera Kelurahan, Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, Senin 28 Febuari 2023 lalu. Rekonstruksi pembunuhan sadis guru ngaji tersebut dimulai dari adegan pertama berkumpul di warung tuak. Dimana mereka sudah membawa senjata untuk menghabisi nyawa korban.
Mereka sudah merencanakannya, pasalnya Egi menaruh dendam kepada korban Erik yang berprofesi sebagai guru ngaji, kemudian mengajak dua orang temannya.
"Pelah kito balas dendam," kata Egi kepada teman-temannya. Pada adegan kedua, mereka mencari keberadaan korban menggunakan sepeda motor, dimana mereka berboncengan bertiga. Satu orang pelaku yang masih (DPO) Aan menggunakan sepeda motor sendirian.
Selanjutnya mereka bertemu di lapangan badminton yang tak jauh dari rumah korban, lalu mereka bertanya kepada teman-teman korban untuk keberadaan Erik.
Kemudian adegan keempat pelaku Yudi langsung menusuk perut korban sebelah kiri, belum puas pelaku kembali menusuk dada korban sebanyak satu kali.
Masih belum puas pelaku ini pun kembali menusuk perut korban. Terancam korban pun mencoba menyelamatkan diri dari para pelaku, sambil memegang perut yang sudah keluar ususnya.
Kemudian pelaku lainya Yudi, Heru, Egi masih mengejar korban, walau sudah terduduk pelaku masih memukul korban dengan besi yang dibawanya.
Ironisnya pembunuhan ini, pada adegan ke delapan masih ditusuk oleh para pelaku di bagian dada samping kanan, bahkan penusukkan tersebut di depan istri korban.
Dengan kondisi sudah dipegang oleh pelaku Egi agar tak bisa melawan lagi. Setelah korban terkapar bersimbah darah, warga sekitar tempat kejadian perkara berdatangan untuk menolong, namun ketiga pelaku ini kabur, lalu warga membawa korban kerumah sakit.
Sementara itu, Topan (35) yang merupakan kakak kandung korban mengatakan bahwa proses rekonstruksi yang dilakukan polisi sudah sesuai dengan kejadiannya, ia juga meminta kepada polisi agar para pelaku dihukum sesuai dengan ketentuan hukum.
"Agar para pelaku ini diberikan hukuman seberat-beratnya yang sudah menghabisi nyawa korban," harapnya.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, hari ini melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan yang dimana para pelaku ini merupakan kakak-adik.
"Jadi rekonstruksi ini melakukan berkas perkara kejaksaan nanti, Masing pelaku memiliki perannya, Untuk adegannya ada 21 adegan," jelasnya.
Untuk ketiga pelaku ini, sudah mengakui telah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Pelaku ini kita jerat dengan pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara," tandasnya
Sumber: tvOne