GELORA.CO - Deretan barang-barang mewah mulai dari tas hingga sepatu yang bernilai jutaan rupiah, dijejerkan petugas dihadapan awak media saat konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Barang-barang branded tersebut rupanya merupakan sitaan Polres Metro Jakarta Pusat dari tangan Gischa Debora Aritonang (19), wanita yang vital lantaran telah melakukan penipuan tiket konser Coldplay hingga Rp 5,1 miliar.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, barang tersebut bernilai Rp 600 juta yang dibeli Gischa dari hasil menipu.
Sementara Rp 2 miliar lainnya, dimanfaatkan Gischa untuk foya-foya dan keuntungan pribadi.
"Total barang bukti ini kurang lebih ada Rp 600 juta dan sisanya hampir sekitar Rp 2 miliar itu digunakan pribadi oleh tersangka," kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Dan saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap uang atau barang hasil kejahatan yang dilakukan oleh tersangka," lanjutnya.
Kendati begitu, polisi masih mendalami aliran dana tiket konser Coldplay yang digelapkan oleh Gischa.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang milik tersangka.
"Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya, digunakan untuk apa dan sebagainya," kata Susatyo.
"Terkait dengan proses pidana yang kami lakukan itu adalah terhadap perbuatan daripada tersangka. Sambil kami juga pararel untuk menyita atau mencari aliran dana dari kerugian para korban tersebut," imbuhnya.
Lebih lanjut, Polisi mengungkap bahwa Gischa sempat jalan-jalan ke luar negeri dalam kurun waktu Mei sampai November 2023.
Namun terkait apakah uang yang dipakai Gischa untuk ke luar negeri hasil menipu, polisi masih melakukan pendalaman.
"Sampai dengan saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya," ungkap Susatyo.
"Kami juga sudah menyita paspor ya kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri," lanjutnya.
Susatyo berujar, Gischa sejak awal sudah punya niatan untuk menipu korbannya.
Bahkan, dia sudah menargetkan untuk mengambil keunyungan sebanyak Rp 250.000 per satu tiket.
"Jadi profilnya bahwa tersangka ini sejak tahun 2022 itu sudah sering menjadi reseller tiket konser konser internasional dan biasanya menurut keterangan tersangka itu bisa didapatkan," jelas Susatyo.
"Tetapi kali ini tersangka tidak bisa menghadirkan tiket yang dijanjikan pada konser Coldplay," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, polisi menjerat Gischa dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing adalah empat tahun penjara.
Sebelumnya diketahui, ada enam laporan polisi terkait penipuan dan penggelapan konser Coldplay yang masuk ke Polres Metro Jakarta Pusat dan menyeret Gischa sebagai pelaku.
"Yang pertama ini adalah pelopor atas nama VS Rp 1,350 miliar itu atau 700 tiket. Yang kedua lapor AS ini miliar 1,030 miliar atau 600 tiket," kata Susatyo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin.
"Yang ketiga MF Rp 1,3 miliar atau 500 tiket, kemudian yang keempat pelapor SG itu Rp 73 juta, kemudian korban AR ini Rp 1,3 miliar atau 400 tiket dan yang terakhir lapor CL ini Rp 230 juta," lanjutnya.
Sehingga total, Gischa telah menipu para korbannya sebesar Rp 5,1 miliar rupiah atau 2.268 tiket.
Sumber: wartakota