Firli Mangkir Saat Dipanggil Lagi, Polda Metro Belum Mau Bicara

Firli Mangkir Saat Dipanggil Lagi, Polda Metro Belum Mau Bicara

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak tidak banyak bicara mengenai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Selasa (7/11) kemarin. 

Sejatinya Firli akan dimintai keterangan tambahan oleh penyidik dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Nanti-nanti, ada update berikutnya. Minggu ini nanti kita tunggu saja," kata Ade kepada wartawan, Kamis (9/11).
 
Ade pun tak menjawab saat ditanya mengenai potensi Firli akan dipanggil lagi. "Minggu ini kita update pasti. Nanti akan ada update Minggu ini," jelasnya.
 
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.m
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita