Firli Bahuri Tersangka, Said Didu Colek Fahri Hamzah: Sutradara yang Ubah UU KPK Apa Tanggungjawabnya?

Firli Bahuri Tersangka, Said Didu Colek Fahri Hamzah: Sutradara yang Ubah UU KPK Apa Tanggungjawabnya?

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Penetapan status tersangka kepada Ketua KPK Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) membuat pihak-pihak yang dinilai berperan dalam mengubah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut jadi sorotan.

Tokoh oposisi, Muhammad Said Didu misalnya secara khusus menyindir petinggi Partai Gelora, Fahri Hamzah. Ia bahkan menyebutnya sebagai sutradara.

Sindiran itu disampaikan juru bicara pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut dalam sebuah cuitan di akun X pribadinya, @msaid_didu, Jumat (24/11/2023).

“Sutradara yg ubah UU @KPK_RI  pak @Fahrihamzah kira2 tanggungjawabnya apa ?” tulis Said Didu mengomentari pemberitaan salah satu media di mana ICW menyebut Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab atas kerusakan KPK.

Tokoh NU Umar Hasibuan juga ikut menyindir Fahri Hamzah,

"Apa kabar Fahri Hamzah? Ditunggu bacotmu ttg firli bahuri tersangka. Oh iya kau bilang rela jd tersangka ayo sama2 kau dgn firli jd tersangka dan ditahan di polda. Mulut dan lidahmu memuakkan bung fahri", tulisnya.

Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi atau hadiah.

Kasus tersebut terkait dengan penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) 2020-2023.

KPK dalam kasus ini menetapkan mantan menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka utama. SYL ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang setoran kenaikan pangkat, dan jabatan setotal Rp 13,9 miliar dari para pejabat di internal Kementan.

KPK pun melakukan penahanan terhadap Yasin Limpo pada Jumat (13/10/2023). Namun sebelum ditetapkan tersangka, dan ditahan, SYL melaporkan Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dalam pengusutan kasus korupsi di Kementan tersebut.

Polda Metro Jaya, pun cepat meningkatkan pelaporan itu ke penyidikan pada Senin (9/10/2023).

Sebulan proses penyidikan tersebut, kepolisian pada Rabu (22/11/2023) menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Akan tetapi kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

Meskipun begitu, status hukum sebagai tersangka yang melekat pada Firli Bahuri saat ini, menuntutnya untuk segera berhenti dari jabatannya sebagai Ketua maupun komisioner di KPK.

Akan tetapi, sampai dengan saat ini, Jumat (24/11/2023), Firli Bahuri belum menyatakan berhenti, atau mundur dari posisinya sebagai ketua, maupun komisioner di KPK.

Sumber: herald

BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita