Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Ganjar: Harus Disikat Habis!

Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL, Ganjar: Harus Disikat Habis!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Capres PDIP Ganjar Pranowo merespons terkait penetapan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Capres nomor urut 3 ini mengatakan, pihaknya menyerahkan penegakan hukum akan berjalan semestinya. Namun, dia mengingatkan bahwa orang yang memiliki kekuasaan cenderung melakukan korupsi. 

“Ya kalau soal hukumnya kita serahkan kepada penegak hukum, tapi ini aware untuk kita semuanya bahwa kekuasaan itu punya kecenderungan korupsi, maka power of corrupt itu ada,” kata Ganjar di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (23/11/2023). 

Untuk itu, dia meminta aparat penegak hukum memberikan hukuman yang maksimal kepada Firli. Dia kemudian menyinggung soal amanat reformasi 1998. 

 “Maka kami sampaikan tadi ini harus disikat habis. 

Karena kalau kemudian kita penanganannya biasa-biasa aja, maka kita akan berkhianat pada yang disampaikan pada 98 waktu reformasi dulu,” tutur Ganjar. 

Diketahui, Firli Bahuri ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Rabu (22/11/2023) malam. Firli terancam menjalani hukuman kurungan penjara seumur hidup.

 Firli ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. 

"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023)


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita