Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka, Novel Baswedan Calonkan Diri Jadi Ketua KPK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri telah ditetapkan Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan kepada media oleh Direktur Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, bahwa Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Menetapkan Saudara FB, selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu 22 November 2023.

Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin LImpo ketika beredar foto keduanya sedang berbincang di sebuah lapangan Bulutangkis. Padahal aturannya Ketua KPK tidak boleh berbincang dengan terduga kasus korupsi.

Ketika Novel Baswedan berada di podcast Deddy Corbuzier lalu Novel ditanya dan ditawarkan menjadi ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

"Menjadi Ketua KPK itu bukan ditawari, dipersilahkan untuk mendaftar. Ada kemungkinan saya mendaftar, tapi tentu syarat-syarat harus dipenuhi dan sekarang belum terpenuhi," ungkap Novel Baswedan, Kamis 23 November 2023.

Novel Baswedan memaparkan lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang belum terpenuhi oleh dirinya adalah masalah umur. Pasalnya menjadi ketua KPK itu harus berumur 50 tahun setelah undang-undangnya diubah baru-baru ini. Padahal sebelumnya untuk menjadi Ketua KPK itu harus berumur 40 tahun.

Sementara usia Novel Baswedan kini 47 tahun, itu artinya jika ia ingin mencalonkan dirinya menjadi ketua Komisi Pemberantasan Korupsi harus menunggu setidaknya 3 tahun lagi. Ia menuturkan lebih lanjut, jika sudah memenuhi syarat, dirinya pasti akan mencalonkan diri sebagai ketua KPK.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita