GELORA.CO - Kasus tagih utang berujung maut menimpa seorang penagih utang alias debt collector (DC) berinisial RS (37) di Sukabumi, Jawa Barat.
RS mengembuskan napas terakhirnya setelah dibunuh saat menagih utang Rp 3,5 juta kepada emak-emak berinisial PS (28).
Pelaku mengaku membunuh korban karena emosi saat utangnya ditagih.
Ia pun menghabisi korban dengan mencekik lalu memukulnya pakai besi.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah RS dilaporkan hilang sejak Rabu 15 November 2023, dan informasi terakhir sedang pergi menagih utang ke rumah PS.
Kapolres Sukabumi Kota, Ari Setyawa Wibowo mengatakan petugas kemudian mendatangi rumah PS dan melakukan penggeledahan.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat malam (17/11/2023) langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di kampung Lio Santa Rt 03/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan langsung melakukan penggeledahan," ujarnya, Senin (20/11/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
Menurut Ari Setyawa Wibowo, PS mengakui perbuatannya telah memukul RS karena tidak terima saat ditagih utang.
"Di situlah terungkap, korban pada saat itu menagih utang, dari keterangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang (pelaku)."
"Mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk," sambungnya.
Korban yang tidak berdaya dipukul menggunakan besi hingga tewas.
Jasad korban sempat berada di dalam rumah, lantaran pelaku binggung cara membuangnya.
"Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari Selasa pukul 20.00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang," bebernya.
Petugas kepolisian kemudian melakukan penyisiran di Sungai Cipelang untuk mencari jasad korban.
"Tak lama setelah itu korban ditemukan Sabtu (18/11/2023) pagi dan kita langsung evakuasi kr RSUD Syamsudin SH," imbuhnya.
PS kemudian ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan.
Motif kasus pembunuhan ini lantaran PS memiliki utang sebesar Rp3,5 juta, namun belum memiliki uang ketika ditagih korban.
"Motif tersangka membunuh korban karena masalah utang piutang, di mana PS memiliki utang sebanyak Rp 3,5 juta kepada korban."
"Kemudian diduga ada perkataan korban yang membuat tersinggung tersangka sehingga terjadi perkelahian yang berujung kepada pembunuhan," tuturnya.
Ari Setyawa Wibowo menerangkan anak PS yang membuang jasad korban masih berstatus saksi karena tidak mengetahui isi dari sprei merupakan jasad.
"Anak belum jadi tersangka, kita masih menetapkan tersangka yaitu pelaku utama saudari PS."
"Kalau ABH (anak berhadapan hukum) itu masih didalami karena dia tidak mengetahui yang dibuang itu apa," tandasnya.
Akibat perbuatannya, PS dapat dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun.
Selain itu, PS juga dijerat dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.
Sumber: tribunnews