GELORA.CO - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej hanya melempar senyum kala anggota Komisi III DPR Benny K. Harman mengungkit status tersangkanya.
Hal itu terjadi dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Menkumham Yasonna Laoly, Selasa (21/11/2023).
Awalnya, sebelum Yasonna memaparkan materi pada rapat kemarin, Benny memprotes kehadiran Eddy Hiariej.
Diketahui, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkum HAM ada Wamenkum HAM. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkum HAM ini tersangka, ditetapkan oleh KPK," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Sontak, pernyataan tersebut hanya dibalas senyuman oleh Eddy Hiariej, yang saat itu duduk di sebelah kiri Yasonna.
Benny kemudian mengusulkan Eddy agar keluar dari ruang rapat.
Hal ini lantaran kehadirannya dinilai berpotensi membuat raker jadi cacat.
"Kalau bisa Wamenkum HAM sebelum Menkum HAM menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," kata Benny.
Kemudian, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman selaku pimpinan rapat mengatakan tak ada hubungan antara status Eddy di rapat kerja.
Sehingga rapat kerja yang mengagendakan optimalisasi peran dan fungsi Kemenkumham jelang Pemilu 2024 tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR.
"Silahkan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalanan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan," ujar Habiburokhman.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej tak akan mendapatkan bantuan hukum dari Kemenkuman, usai ditetapkan
tersangka oleh KPK.
"Tidak (dapan bantuan hukum)," kata Menkumham Yasonna Laoly.
Menurut Yasonna, kasus yang membelit Eddy merupakan hal yang biasa, dalam penegakan hukum. Sebab itu Kemenkumham tak akan memberi pendampingan hukum kepada Eddy.
"Normal-normal saja itu berjalan, seperti penindakan hukum biasa," ujar politikus PDIP itu.
Sumber: tribunnews