GELORA.CO - Pengacara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan, M. Sholeh Amin membantah dan mengklarifikasi dugaan penyuapan dan gratifikasi kepada Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Klaim dia, perkara tersebut adalah murni pemerasan dengan ancaman yang dilakukan Eddy selaku Wakil Menteri Hukum dan HAM kepada Helmut Hermawan, sebagai korban.
"Klien kami sebagai korban mengadukan kepada Indonesia Police Watch atas dugaan pemerasan dengan ancaman, pemaksaan, dan menakut-nakuti yang dilakukan oleh Wamenkumham EOS," kata Sholeh dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.
"Atas pengaduan itu, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso selanjutnya melaporkan hal itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi pada Maret 2023 lalu," sambungnya
Sholeh lantas menceritakan awal mula perkenalan antara kliennya dengan Eddy. Menurut dia, kedua orang itu diperkenalkan oleh Anita Z, seorang pengacara yang juga merupakan teman sekampung Eddy
Perkenalan tersebut, lanjut Sholeh, bertujuan untuk berkonsultasi dan meminta perlindungan hukum sekaligus menanyakan mengenai perkara pidana yang dihadapi oleh Helmut Hermawan(HH), Thomas Azali (TA) (pemilik 97,5 persen PT APMR yang memiliki 85 persen saham PT CLM), Emanuel Valentinus Domen (EVD) (Dirut PT APMR) melawan pihak Aserra Capital (Apexindo Group).
Hasilnya, berdasarkan analisa dan pendapat dari Eddy, perkara tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana melainkan kasus perdata.
Atas hasil konsultasi tersebut, terang Sholeh, Eddy lalu menunjuk asisten stafnya yang bernama Yogi sebagai penghubung untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak TA, HH, dan EVD dalam menangani masalah yang dihadapi.
Eddy juga merekomendasikan seorang pengacara yang bernama Yosi, mantan mahasiswa Eddy, kepada TA, HH, EVD untuk menangani perkara yang dihadapi dan membantu permasalahan yang sedang bergulir di Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri.
"Dikarenakan sebagai pejabat negara EOS (Eddy) tidak dapat terlibat dan membantu secara langsung," kata Sholeh.
Iming-iming SP3
Sholeh menuturkan, Eddy mengarahkan Helmut untuk konsultasi kepada Yosi selaku pengacara perusahaan. Selanjutnya, Yosi pada pertemuan yang berbeda menjelaskan bahwa jasa hukum yang akan diberikan kepada Helmut Hermawan tidak gratis dan biayanya adalah sebesar Rp 4 milliar.
"Karena nominal jasa hukum yang ditawarkan yang cukup besar, klien kami yang saat itu sebagai Direktur Utama dari PT Citra Lampia Mandiri, harus meminta persetujuan TA, selaku pemilik perusahaan dan merangkap Direktur Keuangan, dan EVD selaku Dirut dari PT APMR, holding yang memiliki 85 persen saham di PT CLM," kata Sholeh.
Selanjutnya, atas persetujuan bersama, PT CLM lalu mengirimkan lawyer fee atau biaya jasa hukum sebesar Rp 4 miliar. Uang itu dikirim dua kali, pada 27 April 2022 sejumlah Rp 2 miliar dan pada 17 Mei 2022 sejumlah Rp 2 miliar.
Sholeh menekankan, Helmut Hermawan, TA dan EVD, juga dimintai secara proaktif uang sejumlah Rp 3 miliar dalam bentuk Dolar Singapura, kurang lebih sekitar SGD235.000, dengan iming-iming untuk mengeluarkan SP3 kedua atas permasalahan di Bareskrim.
"Apabila uang tersebut tidak diberikan, maka status tahanan dalam penangguhan akan dibatalkan dan klien kami beserta TA dan EVD dapat ditahan kembali," kata Sholeh.
Sholeh menambahkan, Yogi dan Yosi menyampaikan bahwa Eddy mengenal baik dan punya kedekatan dengan salah satu petinggi di Bareskrim Polri. Sholeh juga mengklaim, atas bujuk rayu dan terutama ancaman akan ditahan kembali, maka TA selaku pemilik perusahaan bersama EVD selaku Dirut PT APMR dengan terpaksa menyetujui permintaan tambahan uang Rp3 miliar tersebut.
Gratifikasi Rp 8 Miliar
Sholeh melanjutkan, pada 18 Oktober 2022, permintaan uang kembali terjadi. Diterangkannya, Wamenkumham Eddy secara proaktif melalui Yogi meminta sejumlah uang kepada PT APMR/CLM untuk promosi dan menyelenggarakan acara pemilihan dirinya sebagai Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Mulanya, dalih Sholeh, PT CLM menolak untuk memenuhi permintaan itu. Namun, Eddy melalui Yogi terus mendesak agar PT CLM memberikan uang.
Atas jabatan yang dimilikinya selaku Wamenkumham dan ancaman bahwa SP3 yang dijanjikannya tidak akan diterbitkan, maka TA dan EVD menyetujui dan menginstruksikan staf perusahaan untuk memberikan uang sejumlah Rp 1 miliar.
Dengan demikian, total uang yang diminta Eddy Hiariej melalui perantara stafnya berjumlah total Rp 8 miliar.
Menurut Sholeh, bukan cuma permintaan uang miliaran yang dilakukan oleh Eddy dengan bantuan kedua stafnya, namun Wamenkumham juga pernah turut memaksa dan meminta para Direksi PT APMR untuk menyerahkan 12,5 persen saham tambang PT CLM untuk dirinya dan 12,5 persen saham untuk seorang mantan Menteri Sosial dan 45 persen untuk PT Aserra Capital.
"Dengan ancaman apabila tidak diberikan maka klien kami, TA, dan EVD akan diselesaikan, dipidanakan, ditahan serta diambil perusahaannya. Namun klien kami dan TA dan EVD menolak permintaan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi.
Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat perintah penyidikan yang ditandantangani pimpinan KPK sejak dua minggu lalu. "Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso pada Selasa 14 Maret 2023 ke KPK terkait dugaan menerima gratifikasi Rp 7 miliar.
Terkait hal itu, Eddy Hiariej mengaku tak mau ambil pusing ihwal laporan IPW terkait dugaan gratifikasi Rp 7 miliar ke KPK.
"Terkait aduan Sugeng (Ketua IPW) kepada KPK, saya tidak perlu menanggapi secara serius karena pokok permasalahan adalah hubungan profesional antara aspri saya YAR dan YAM sebagai lawyer dengan kliennya, Sugeng," kata Eddy dikonfirmasi awak media, Selasa, 14 Maret 2023.
Eddy lantas menyerahkan urusan klarifikasi masalah ini kepada dua orang asistennya YAR dan YAM seperti yang dilaporkan Ketua IPW. Ia enggan ikut campur. Eddy juga membantah menerima uang yang dituduhkan.
"Silakan konfirmasi lebih lanjut kepada YAR dan YAM yang disebutkan oleh Sugeng dalam aduannya," kata Eddy. “Tidak ada satu sen pun yang saya terima,"
Sumber: viva