GELORA.CO - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklarifikasi dirinya pulang dari pemeriksaan Mabes Polri (16/11) mengenakan mobil merek Hyundai dengan nopol B 1917 TJQ. Ia mengatakan mobil pribadinya merek Camry nopol B 19909 RFP tidak ditemukan di parkiran saat itu.
"Saya hadir dan menuntaskannya, tetapi saya sungguh dikagetkan mengapa kendaraan pribadi saya, saya tidak tahu keberadaannya," ujar Firli saat jumpa pers, di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).
Berdalih hilang, Mantan Kapolda Sumatera Selatan ini ditawarkan seseorang tak disebutkan namanya untuk mengenakan mobil B 1917 TJQ yang diduga bodong tersebut. Lalu ia diantar keluar dari markas besar kepolisian menuju Gedung Merah Putih KPK.
"Sehingga seseorang menyampaikan pada saya untuk meminjamkan mobil pribadinya pada saya dan mengantar saya keluar," ucap Firli.
Alasan Firli terburu pulang dari pemeriksaan kepolisian, karena mengurus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso terkait suap penanganan perkara dalam kasus dugaan korupsi proyek holtikultura.
"Jamwas dan Dirdik telah hadir di KPK sampai sore hari. Saya kembali ke kantor untuk menemui rekan-rekan sejawat saya sesama APH dari Kejagung," tandas Firli
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan sempat mempertanyakan terkait mobil bermerk Hyundai dengan nomor plat B 1917 TJQ yang ditumpangi Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.
Berdasarkan penelusuran, pelat nomor mobil yang digunakan Firli Bahuri itu tak ditemukan dalam informasi data kendaraan dan pajak bermotor pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Mobil hyundai B 1917 TJQ punya siapa ya? Sepertinya bukan punya Firli dan bukan mobil dinas," cuit Novel dalam akun media sosial X, dikutip Jumat (17/11/2023).
Cuitan Novel itu mendapat respons dari mantan penyelidik KPK Aulia Postiera.
Ia menduga, pelat nomor mobil yang ditunggangi Firli tersebut palsu.
"Naaah..Belum tau, bang. Kayaknya plat nomornya palsu tuh," jawab Aulia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa mobil yang ditumpangi Firli Bahuri menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, bukan milik mantan Kabaharkam Polri itu.
Ali Fikri tak menjelaskan lebih jauh terkait kepemilikan mobil tersebut.
"Info yang kami terima, itu bukan mobil pak Firli Bahuri," ujar Ali.
Adapun pemeriksaan terhadap Firli itu, setelah Polda Metro Jaya menaikkan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo ke tahap penyidikan.
Dalam pengusutan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri dan puluhan pegawai KPK telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut.
Diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP
Sumber: inilah