GELORA.CO - Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) mengadukan pasangan nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI lantaran diduga telah melanggar aturan kampanye pemilu.
Pelapor, Maydika Ramadani menilai pantun yang dilontarkan oleh cawapres Mahfud MD dalam pidatonya berisikan materi kampanye yang mengarahkan atau ajakan untuk memilih dirinya dan menyampaikan visi misi sekaligus mencitrakan diri.
“Atas adanya tindakan kampanye terselubung dengan memanfaatkan acara di KPU tersebut, maka pasangan capres-cawapres nomor urut 3 patut diduga telah melanggar aturan kampanye di masa sosialisasi,” kata Maydika kepada awak media di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (17/11/2023).
Padahal, tutur dia, dalam Pasal 27 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Jo. Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, mengatakan bahwa saat ini belum memasuki masa tahapan kampanye.
Ia mengingatkan, masa kampanye baru dilaksanakan saat 25 (dua puluh lima) hari setelah penetapan daftar calon tetap anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota untuk Pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD, serta dilaksanakan sejak 15 (lima belas) Hari setelah ditetapkan pasangan calon untuk Pilpres 2024 sampai dengan dimulainya Masa Tenang.
“Adapun sosialisasi pemilu di maksud menurut ketentuan hanya dapat dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, dan bukan oleh pasangan calon peserta pemilu, sebagaimana dalam permasalahan ini yang dilakukan oleh pasangan calon peserta pemilu dengan nomor urut 3,” jelasnya.
Dengan demikian, Maydika menilai tindakan yang dilakukan Mahfud tersebut sudah dikategorikan telah melanggar UU Pemilu. “Patut diduga dengan sengaja telah melakukan kampanye dengan memanfaatkan siaran TV dalam acara Penetapan Nomor Urut Capres-Cawapres Pemilu 2024,” tutur Maydika.
Sumber: inilah