Denny Indrayana Ungkap Keterlibatan Tersembunyi Kantor Kepresidenan dalam Putusan Usia Cawapres

Denny Indrayana Ungkap Keterlibatan Tersembunyi Kantor Kepresidenan dalam Putusan Usia Cawapres

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sebuah laporan mendalam yang disampaikan oleh Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM serta politikus Partai Demokrat, mengungkapkan dugaan serius terkait keterlibatan Kantor Kepresidenan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia calon presiden dan calon wakil presiden. 

Menurut laporan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim MK yang diajukan oleh Denny, ada bukti-bukti yang mengindikasikan bahwa kekuasaan Istana mempengaruhi lahirnya Putusan 90 MK, yang mengenai usia calon wakil presiden.

Denny Indrayana menegaskan bahwa temuan dari investigasi jurnalistik oleh Tempo yang menyebutkan keterlibatan kekuasaan Istana dalam putusan tersebut tidak diragukan lagi. 

Ini bukan hanya masalah etik, tetapi juga mengindikasikan adanya intervensi politik yang serius dalam keputusan MK.

Laporan dari Majalah Tempo yang diterbitkan pada 30 Oktober juga mencatat bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah lama mempersiapkan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden.

Ini menambah bukti bahwa perubahan syarat umum calon presiden dan wakil presiden di MK telah direncanakan secara sistematis.

Denny Indrayana menggambarkan bahwa jika keterlibatan Istana dalam pencalonan Gibran terbukti benar, skandal ini bisa membuka jalan menuju pemakzulan Jokowi. 

Namun, laporan ini tidak secara langsung mengenai pemakzulan. 

Namun, jika proses pemakzulan benar-benar terjadi, keberadaan Mahkamah Konstitusi yang independen dan terhormat menjadi sangat penting sebagai lembaga yang akan menentukan hasil pemakzulan yang diajukan oleh DPR.

Sebelumnya, Denny Indrayana juga mencatat bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran Rakabuming maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 meskipun belum mencapai usia 40 tahun melibatkan kantor kepresidenan.

Ini adalah hasil kerja dari suatu kejahatan yang terencana dan terorganisir, yang layak disebut sebagai "megaskandal Mahkamah Keluarga."

Megaskandal Mahkamah Keluarga ini melibatkan tiga elemen tertinggi, termasuk Ketua Mahkamah Konstitusi, keluarga Presiden Joko Widodo, dan Kantor Kepresidenan RI.

Dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini muncul setelah MK yang dipimpin oleh ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman, mengeluarkan putusan kontroversial terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden pada Oktober 2023. 

Putusan ini merumuskan norma bahwa seorang pejabat yang terpilih melalui pemilu dapat mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden, meskipun tidak memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita