GELORA.CO - Elemen buruh menyatakan kecewa atas kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 yang naik terlalu kecil, jauh di bawah ekspektasi mereka.
Untuk UMP di Provinsi DKI Jakarta misalnya, buruh berharap naik 15 persen menjadi Rp 5,6 juta per bulan.
Tapi UMP DKI yang direalisasikan oleh Pemprov DKI Jakarta seperti diumumkan Selasa kemarin, 21 November 2023, hanya naik 3,6 persen menjadi Rp 5,067 Juta.
Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan, kenaikan ini tidak sebanding dengan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang naik 8 persen pada tahun depan. Sementara kenaikan pegawai swasta rata-rata hanya mencapai 3 persen saja.
"Ini aneh, di seluruh dunia, tidak ada kenaikan upah minimum pegawai negeri lebih tinggi daripada upah pegawai swasta,” kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (22/11/2023).
Pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) rupanya memahami kekecewaan buruh tersebut. Besaran kenaikan UMP 2024 hitung-hitungannya tak lepas dari formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Oleh buruh, formula ini dituding sebagai penyebab kenaikan UMP 2024 lebih rendah dari tahun ini.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan dalam ketetapan UMP 2024 ditambahkan formula indeks tertentu atau alfa yang merupakan kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi.
Kemudian alfa ditetapkan pada rentang nilai 0,1 - 0,3 saja karena kontribusi ketenagakerjaan dalam pembangunan ekonomi ternyata masih terbilang sangat rendah. Hal ini yang menjadikan rentang alfa tidak bisa lebih dari 0,3.
"Kalau ada yang bilang terlalu kecil, lho ya itu faktanya. Karena seperti yang saya bilang pembangunan ekonomi tidak hanya di support oleh 100 persen ketenagakerjaan, ada sektor lain," kata Indah dalam media briefing di kantor Kemnaker, Selasa (21/11/2023).
Berdasarkan laporan Kemnaker, kenaikan UMP 2024 tertinggi naik 7 persen mencapai Rp 200.000 dan terendah naik hanya 1,2 persen atau cuma sebesar Rp 35.000.
Rumus Penetapan Upah Minimum Buruh Tahun 2024
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menetapkan, upah minimum 2024 mengalami kenaikan. Dalam Pasal 25 PP ini disebutkan bahwa upah minimum 2024 ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Upah minimum 2024 dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
Formulah upah minimum tersebut: UM(t+1) = UM(t) + Penyesuaian Nilai UM(t+1).
UM(t+1): upah minimum yang akan ditetapkan
UM(t): upah minimum tahun berjalan
Sementara penyesuaian nilai upah minimum dalam formula di atas dihitung dengan rumus: UM(t+1) = {Inflasi + (PE x a)} x UM(t).
Simbol PE dalam rumus di atas adalah pertumbuhan ekonomi.
Adapun a, merupakan simbol indeks tertentu yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Simbol a nilainya ditentukan oleh dewan pengupahan provinsi atau kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Selain itu, penentuan simbol a juga dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
Apabila nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan 0 (nol), upah minimum akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.
Khusus untuk penetapan alfa juga dilimpahkan kepada setiap dewan pengupahan daerah karena kontribusi ketenagakerjaan untuk pertumbuhan ekonomi setiap wilayah berbeda.
"Itu akan dirembuk secara tripartit di masing-masing daerah bagaimana plus minusnya," terang Indah.
Diketahui, dalam PP 51 Tahun 2023, ada 3 formula penetapan upah di antaranya yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan alfa itu sendiri.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah memastikan melalui penetapan ini upah pekerja dipastikan naik namun kenaikanya akan disesuaikan dengan kondisi ketenagakerjaan di masing-masing daerah.
Meski begitu, jika dibandingkan, kenaikan UMP 2024 memang tidak sebesar dengan UMP 2023.
Sebagai pembanding, UMP DKI Jakarta 2024 hanya naik 3,38 persen menjadi Rp 5,06 juta. Sementara, UMP 2023, kenaikan mencapai 5,6 persen.
Hal sama juga terjadi pada UMP Jabar 2024 yang tercatat naik 3,57 persen ke Rp 2.057.495. Tahun ini, UMP Jabar naik 7,88 persen.
Di Jatim, UMP 2024 tercatat naik 6,1 persen ke Rp 2,16 juta. Kenaikannya lebih rendah dari tahun ini yang menanjak 7,8 persen.
Menanggapi kenaikan UMP DKI tahun 2024 yang hanya naik 3,38 persen, Presiden KSPSI Said Iqbal mengatakan, besaran kenaikan UMP tersebut setara dengan Rp 165.000 sehingga kenaikan upah buruh menjadi Rp 5,067 juta seperti yang sudah diputuskan Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono.
"Jika kenaikannya hanya 165.000, maka bisa dipastikan buruh bakal nombok. Beras saja naiknya 40 persen, telur 30 persen, transportasi 30 persen, sewa rumah 50 persen. Bahkan, BPS mengumumkan inflasi makanan lebih dari 25 persen,” tegas Said Iqbal.
Untuk itu, pihaknya menolak seluruh kenaikan UMP yang diumumkan pada Selasa (21/11). Pihaknya memastikan kenaikan UMP yang tak sampai 15 persen ini akan berdampak pada mogok kerja nasional.
Mogok nasional ini akan diselenggarakan di antara tanggal 30 November sampai dengan 13 Desember, dengan melibatkan 5 juta buruh di 100 ribu lebih perusahaan akan berhenti operasi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,38 persen atau Rp 165.583.
Dengan demikian, kenaikan upah DKI Jakarta menjadi Rp 5.067.381 dari sebelumnya Rp 4.901.759.
Kenaikan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) No 818 Tahun 2023 tentang Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024.
Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan ketetapan ini juga sudah sesuai dengan regulasi yang berlalu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang baru saja disahkan pekan lalu.
"Pemerintah DKI menetapkan alpha (bilangan indeks penyusun UMP) tertinggi, yaitu alpha 0,3 sesuai PP Nomor 51 Tahun 2023. Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan," jelas Heru.
Ada 8 Provinsi Membandel, Belum Umumkan UMP 2024
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Humas Kemnaker, Selasa (21/11/2023) menyatakan masih ada 8 provinsi yang belum juga menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Adapun gubernur yang belum menetapkan UMP 2024 adalah sebagai berikut Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan.
Tercatat hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sudah ada 30 gubernur yang telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.
Ida menerangkan dari 30 provinsi itu terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Ida menekankan bagi provinsi yang belum dapat segera menetapkan upah minimum itu.
Diketahui, DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP 2024 tertinggi yaitu Rp 5.067.381. Sementara Jawa Tengah menjadi provinsi dengan UMP 2024 terendah dengan nilai Rp 2.036.947
Sumber: Tribunnews