GELORA.CO - "Mulutmu harimaumu" tampaknya jadi peribahasa yang sesuai dengan kasus penikaman di Kalurahan Purwomartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Akibat tak bisa menjaga ucapannya, MY (49 tahun) jadi korban penganiayaan yang dilakukan D (49), yang tak lain kawannya sendiri.
"Antara korban dan pelaku adalah kawan dekat, kawan nongkrong bareng, kawan kerja bareng. Namun ada hal yang pelaku menganggap pelaku ini sakit hati kepada korban," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian saat konferensi pers, Selasa (14/11).
"Pelaku meminjam uang sama korban namun perkataan korban 'Aku pinjamkan uang namun istrimu aku pakai' atau berhubungan tubuh," kata Adrian.
Ternyata perkataan ini selalu terngiang-ngiang di kepala D. Setibanya di rumah, D bertanya pada istrinya apakah memiliki hubungan spesial dengan MY hingga MY berani bicara seperti itu.
Lalu, pada Sabtu (12/11), D dan MY kembali bertemu dan mabuk bersama. Saat mabuk itu D kembali teringat perkataan MY 3 minggu lalu.
"Pada saat itu juga pelaku melakukan tusukan ke ulu hati korban, ke perut dan tangan kiri korban sebanyak 2 kali," katanya.
Saking dalamnya tikaman itu membuat bilah pisau tertinggal di tubuh MY. Gagang yang lepas kemudian dibuang oleh D.
"Pisau sampai ke hati, ke lambung korban. Saat ini korban menjalani operasi di rumah sakit," katanya.
Penuturan Pelaku
Pria yang berprofesi sebagai tukang servis elektronik ini mengatakan dirinya sakit hati. Menurutnya dia tak berniat meminjam uang tetapi MY lah yang menawari.
"Dia ngomong 'Istrimu boleh minjam berapa saja tapi bayar utangnya beda'. Aku nggak suka. Walaupun penghasilan kecil saya masih mampu menafkahi. Istri nggak pinjem. Korban nawarin," katanya.
Kini D terancam Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sumber: kumparan