GELORA.CO -Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan melaksanakan sidang putusan mengenai perkara dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi pada hari ini, Selasa, 7 November 2023.
Salah satu pelapor Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman adalah Zainal Arifin Mochtar.
Pakar hukum tata negara ini mengajukan permohonan uji formil atas Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres-cawapres. Zainal mengajukan uji formil untuk memastikan koreksi yang mendasar atas Putusan 90.
"Memastikan putusan tersebut sebisa mungkin tidak dapat dijadikan dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024," kata Zainal dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 November 2023.
Usulan lainnya adalah pemajuan pengambilan putusan itu untuk mengantisipasi diperlukannya penggantian pasangan calon sesuai jadwal KPU, yang batas akhirnya jatuh pada Selasa, 8 November 2023.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada ini berharap MKMK hari ini menyatakan Putusan 90 perlu dikoreksi oleh MK dengan komposisi hakim yang baru dalam waktu dekat.
"Ada pelanggaran kode etik dan perilaku berat yang dilakukan oleh Ketua MK Anwar Usman," kata Zainal.
Pelanggaran tersebut adalah hubungan Anwar Usman yang saat itu posisinya adalah Paman dari Gibran Rakabuming Raka bin Joko Widodo. Putusan 90/PUU-XXI/2023 juga dijadikan dasar oleh Gibran Rakabuming mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden RI dalam Pemilu 2024.
Siapa sebenarnya Zainal Arifin Mochtar yang berani meminta MK memeriksa dan menyidangkan ulang perkara syarat capres dan cawapres? Zainal Arifin Mochtar adalah dosen pada Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Pria kelahiran Ujung Pandang, 8 Desember 1978 ini juga menjadi peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang bergerak dalam kajian dan advokasi mengenai antikorupsi Zainal pernah memandu debat Capres dan Cawapres pada 2014 lalu.
Zainal Arifin Mochtar pun pernah mengaku secara terang-terangan memilih Joko Widodo sebagai presiden 2019-2024.
Melalui channel YouTube Indonesia Lawyers Club, Zainal Arifin Mochtar mengungkap alasan memilih Jokowi terutama karena janji memperkuat KPK. "Kita semua dengar itu, saya enggak tahu mungkin satu di antara dua kita memilih karena itu.
Saya termasuk memilih karena itu, karena saya merasa ada janji yang diucapkan sebagai pemilih," ujar Zainal Arifin.
Kini dengan latar belakang keilmuan, Zainal berada pada barisan pelapor dugaan pelanggaran etika oleh Ketua MK Anwar Usman yang kini akan diputuskan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Jimly Asshiddiqie.
Sumber: tvOne