GELORA.CO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pop PP) Garut, Jawa Barat, Kamis (2/11/2023) menertibkan baliho termasuk alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif (Caleg) DPRD dan DPR RI.
Selain dianggap mengganggu ketertiban umum, saat ini juga belum waktunya memasang APK, karena belum masa kampanye.
Selain itu baliho dan spanduk yang dilucuti petugas, masih banyak yang tak mengindahkan retribusi pajak reklame. Upaya penertiban APK baliho, spanduk, dan pamflet yang dipasang oleh tim sukses caleg DPRD/ DPR RI, di Garut, dilakukan oleh Sat Pol PP bersama Bawaslu.
Seperti yang dilaksanakan hari ini di sepanjang Jalan Ciwalen Kota Garut, termasuk area trotoar serta fasilitas negara, seperti gedung sekolah dan lainya.
Penertiban APK caleg DPRD/ DPR RI ini juga digelar oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwas) Kecamatan Garut Kota.
Baliho dan spanduk APK caleg terpaksa dilucuti di tempat umum karena dianggap belum masuk masa kampanye. "Jadi dibuka kalo memang tidak tertib, di mana APK merupakan alat peraga kampanye dan APS adalah alat peraga sosialisasi.
Kalo melihat perundang-undangan semua juga sudah APK, karena seluruh APK peserta pemilu itu untuk peserta caleg DPR dan DPRD adalah partai politik. Ketika dalam peraga itu sudah masuk dalam partai politik maka itu adalah APK," kata Djujun Nujuludin, Ketua Panwas Kecamatan Garut Kota, Kamis (2/11/2023).
Ia menambahkan bahwa pemasangan APK di jalan-jalan, seperti memasang baliho, pamflet maupun spanduk merupakan tindakan kampanye.
Hal itu dianggap karena sang caleg telah memunculkan lambang partai politik dan nomor partai. "Peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik, bukan perorangan ketika muncul lambang dan nomor partai itu dianggap kampanye," tambahnya.
Selain itu di lapangan, alat peraga yang ditertibkan petugas gabungan ini pun masih banyak yang tak teregistrasi pajak reklame, di mana seharusnya para tim sukses yang memasang reklame wajib membayar pajak reklame di Bapenda Garut.
Sumber: tvOne