GELORA.CO - Mantan Ketua Kontitusi (MK) Anwar Usman mengaku heran ada pihak yang menyebut Mahkamah Konstitusi sebagai 'Mahkamah Keluarga'. Label tersebut dianggap sebagai sebuah fitnah yang sangat besar.
"Ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga, Masya Allah (geleng-geleng kepala), mudah-mudahan diampuni oleh Allah Subhanahu wa ta'ala," ujar Anwar saat jumpa persnya di Gedung MK I, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Anwar menegaskan terkait putusan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres bukan merupakan kepentingan pribadi maupun keluarga. Sebab putusan tersebut adalah kepentingan generasi muda yang akan datang.
"Seorang negarawan mengambil putusan demi generasi yang akan datang. Jadi sebuah keputusan Mahkamah Kontitusi bukan hanya berlaku hari ini tapi berlaku yang akan datang," kata Anwar menuturkan.
Ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini sempat menyindir sejumlah politisi yang membuat kebijakan hanya untuk kepentingan konstituen agar bisa mengantarkannya duduk di kursi kekuasaan.
"Berbeda dengan hal politisi yang mohon maaf yang mengambil yang Putusan berdasarkan kepentingan pemilih," ketusnya.
Sebelumnya, MKMK memberikan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan ketua MK kepada Hakim Konstitusi Anwar Usman. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menuturkan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik hakim menyangkut putusan MK mengenai syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), Selasa (7/11/2023) kemarin.
Jimly menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode Etik dan selaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakkan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi dan prinsip kepantasan serta kesopanan.
“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir,” tuturnya.
Sebagai informasi, terdapat 21 laporan dugaan pelanggaran etik oleh hakim MK pasca putusan MK perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia minimal capres-cawapres dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Putusan tersebut memperbolehkan orang yang berusia di bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada. Namun, putusan itu menuai kontroversi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Anwar Usman sendiri berstatus paman dari Gibran Rakabuming Raka. Sebab, Anwar telah menikahi adik Presiden Jokowi, Idayati.
Sumber: inilah.