Anwar Usman Sebut Ada Pihak-pihak yang Sengaja Membunuh Karakternya

Anwar Usman Sebut Ada Pihak-pihak yang Sengaja Membunuh Karakternya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Hakim Konstitusi Anwar Usman merespons secara resmi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan dirinya dari jabatan Ketua MK. Anwar menduga, ada pihak-pihak yang sengaja ingin membunuh karakternya usai hadirnya putusan batas minimal usia capres dan cawapres.
 
"Sesungguhnya, saya mengetahui dan telah mendapatkan kabar, bahwa  upaya untuk melakukan politisasi dan menjadikan saya sebagai objek di  dalam berbagai putusan MK dan putusan MK terakhir, maupun tentang rencana pembentukan MKMK, telah saya dengar jauh sebelum MKMK  terbentuk," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11).
 
"Meski saya sudah mendengar ada skenario yang berupaya untuk membunuh karakter saya, tetapi saya tetap berbaik sangka, berhusnuzon,  karena memang sudah seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim berpikir," sambungnya.
 
 
Anwar menekankan bahwa jabatan hanya milil Allah SWT. Ia menekankan, tidak merasa terbebani dari hasil putusan MKMK yang memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
 
"Sejak awal saya sudah mengatakan, bahwa jabatan itu adalah milik Allah, sehingga pemberhentian saya sebagai Ketua MK, tidak sedikitpun membebani diri saya," ucap Anwar.
 
Oleh karena itu, Anwar meyakini ada hikmah dibalik pemberhentiannya dari jabatan Ketua MK.
 
"Saya yakin dan percaya, bahwa dibalik semua ini, insya Allah ada hikmah besar yang akan menjadi karunia bagi saya dan keluarga besar saya, sahabat, dan handai taulan, dan khusus bagi 
Mahkamah Konstitusi, nusa dan bangsa," tegas Anwar.
 
Sebagaimana diketahui, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, karena terbukti melanggar kode etik berat dalam memutus uji materi usia capres-cawapres. 
 
MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tempo 2x24 jam. 
 
Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
 
Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024 yang berpotensi terjadinya konflik kepentingan.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita