Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebabnya

Aiman Witjaksono Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ini Penyebabnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi melaporkan Jurubicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ke Polda Metro Jaya.

Jurubicara Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin mengatakan, tujuan pelaporan yang teregister dengan nomor STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya itu dibuat karena tudingan Aiman soal aparat yang tidak netral pada Pemilu 2024.

"Terkait pernyataannya (Aiman) ada temannya dari pihak kepolisian yang merasa keberatan ada perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden-wakil presiden yaitu Prabowo-Gibran. Karena kita menganggap kemudian pernyataan Aiman Witjaksono ini tidak berbasis data yang konkret dan valid, maka kita melaporkan saudara Aiman ke Polda Metro Jaya," kata Fikri kepada wartawan di Polda Metro Jaya Senin (13/11).

Fikri pun membawa beberapa barang bukti. Salah satunya adalah flashdisk yang berisi video Aiman menyebut aparat kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11 / 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 atau 15 dan/atau UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, terkait pelaporan tersebut, Aiman mengaku belum tahu kalau dirinya telah dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Saya belum tahu soal laporan itu, terus terang. Semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan," kata Aiman.

Aiman pun siap memberikan klarifikasi ke Polda Metro Jaya soal kasus yang dihadapinya.

"Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang," tandas Aiman. 

Sumber: rmol
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita