GELORA.CO - Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri merasa heran dengan sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan perkara uang pengamanan sebesar Rp27 Miliar oleh Menpora Dito Ariotedjo kini senyap. Padahal nama Dito sudah terungkap dalam persidangan.
"Malah aliran dana ke Dito juga sekarang senyap. Padahal hal ini sudah diungkap menjadi fakta sidang serta disebutkan pula para perantara yang menjadi pengirim dan penerima, termasuk orang yang jadi "perantara" mengembalikan Rp27 M tersebut, yakni M Suryo," ucap dia kepada Inilah.com di Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Diketahui, Menpora Dito sudah pernah menjalani pemeriksaan oleh Kejagung pada Juli lalu. Ia diperiksa selama hampir sekitar tiga jam dan disodori 24 pertanyaan. Usai pemeriksaan, Kejagung memperbolehkan Dito pulang.
Kondisi berbeda dialami oleh Anggota BPK RI, Achsanul Qosasih. Ia hadir dalam pemeriksaan di Kejagung pada Jumat (3/11/2023) lalu. Usai pemeriksaan Kejagung langsung menahan Achsanul.
Di sisi lain, baik Dito dan Achsanul sama-sama sering disebut dalam persidangan kasus korupsi BTS Kominfo. Achsanul disebut menerima Rp40 miliar, Dito disebut menerima Rp27 miliar.
Lambannya pengusutan dugaan aliran uang korupsi BTS ke Menpora Dito bikin geram berbagai pihak. Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) bakal kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Paling lamban berkas diserahkan pada awal Desember 2023.
Sikap ini diambil menyusul lambannya Kejagung menetapkan status tersangka kepada Menpora Dito dan Staf Anggota Komisi I DPR Fraksi Gerindra Sugiono, Nistra Yohan dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Bakti Kominfo.
"LP3HI akan segera mengajukan praperadilan jika Kejaksaan Agung tidak segera menetapkan tersangka pada Dito dan Nistra Yohan. Di PN Jaksel. Paling lambat awal desember," ujar Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho saat dihubungi Inilah.com, Selasa (7/11/2023).
Sekadar informasi, nama Menpora Dito Ariotedjo masuk dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejagung untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Pada tuntutan itu, terdapat empat orang yang disebutkan jaksa mendapat aliran uang dari Irwan Hermawan. Mereka yakni;
1. Edward Hutahaean sebesar Rp15 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI
2. Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI
3. Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang diperuntukan sebagai penyelesaian penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI
4. Nistra sebesar Rp70 miliar yang diperuntukan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI
Dua diantaranya kini sudah menjadi tersangka, Edward Hutahean dan Sadikin Rusli.
Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, mengaku saat ini tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih mengumpulkan sejumlah bukti aliran uang korupsi BTS ke Menpora Dito Ariotedjo. “Kami sedang mengumpulkan alat buktinya ya,” kata Ketut di Jakarta, Senin (6/11/2023).
Sumber: inilah