GELORA.CO - Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menegaskan tindakan yang dilakukan jurnalis tidak dapat dihubungkan dengan pelanggaran kode etik jurnalistik. Sebab, pelanggaran etika jurnalistik dapat terlihat dari karya jurnalistik bukan simbol semata.
Pernyataan Agung itu guna mengklarifikasi pemberitaan di Tempo. Agung sempat menyebut penggunaan syal bermotif bendera Palestina oleh salah satu presenter TV One termasuk pelanggaran etika jurnalistik.
"Terkait dengan berita saya di Tempo, saya ingin menyampaikan bahwa yang saya maksud bukan melanggar kode etik, dikatakan melanggar jika karya jurnalistiknya tidak memenuhi unsur kode etik jurnalistik," kata Agung dalam keterangan yang dikonfirmasi Republika pada Senin (30/10/2023).
Agung menyatakan penggunaan syal bendera Palestina oleh presenter TV One tidak berhubungan dengan produk jurnalistik. Agung mengakui bendera palestina bukan simbol keagamaan.
"Dalam kasus TV One tidak ada kaitan dengan karya jurnalistik tetapi hanya pemakaian syal presenter," ujar Agung.
Agung juga memandang ekspresi keberpihakan terhadap kemanusiaan boleh dilakukan siapapun termasuk seorang jurnalis. Hanya saja, Agung menekankan prinsip-prinsip jurnalistik tetap harus tercermin dari produk jurnalistik.
"Pelanggaran etik bisa diukur dari karya jurnalistik bukan dari simbol. Apakah karya jurnalistik yang disajikan sesuai dengan kode etik jurnalistik atau tidak?" ujar Agung.
Agung tak mempermasalahkan keberpihakan jurnalis dalam isu kemanusiaan. Walau demikian, keberpihakan itu perlu ditopang dengan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik saat akan membuat produk jurnalistik.
"Jadi keberpihakan seorang jurnalis dalam kemanusiaan tidak ada masalah tetapi konten berita harus berimbang, terverifikasi dll. Kecuali TV One misalkan presenternya mengajak dalam narasi menyertakan personal naratif," ujar Agung.
Sumber: republika