GELORA.CO - Kasus skandal tindakan asusila yang melibatkan Dosen UIN Raden Intan Lampung, Suhardiansyah (SYH) (31 tahun), dan mahasiswi Veni Oktaviana (VO) (22 tahun), telah mencuri perhatian publik.
Kabar ini semakin mencuat karena ternyata SYH sudah memiliki istri dan dua anak yang tinggal di Kabupaten Lebong, Bengkulu, karena sang istri tengah menjalankan tugas di sana.
Desni Pratiwi, istri dari Suhardiansyah (SYH), yang juga menjadi korban dari perbuatan asusila yang dilakukan oleh suaminya, merupakan seorang guru di SMP Negeri 21 Lebong, Bengkulu.
Ia menghabiskan masa kecil dan remajanya di kampung halamannya di Kabupaten Lebong, Bengkulu, sebelum pindah ke Bandar Lampung saat memasuki SMA di SMA Utama 2 Bandar Lampung.
Informasi yang beredar di internet mengungkapkan bahwa Desni lulus dari jurusan Pendidikan Ekonomi, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Lampung pada tahun 2017.
Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan magister di Program Studi S2 Pendidikan Ekonomi, Universitas Negeri Yogyakarta, dan sejak tahun 2020, menjadi seorang guru di SMP Negeri 21 Lebong, Bengkulu.
Baca Juga: 10 Tips desain meja belajar dengan konsep timeless, menciptakan ruang belajar yang serbaguna
Perjalanan pernikahan Desni dengan SYH menjadi rumit ketika perselingkuhan dan tindakan perselingkuhan suaminya terbongkar dan viral di sosial media.
SYH tertangkap "ena-ena" bersama mahasiswinya di rumah pribadi di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, setelah diawasi oleh warga selama dua minggu terakhir.
Suhardiansyah dan Veni Oktaviana akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Subdit PPA Ditreskrimum Polda Lampung karena melanggar norma.
Meski sempat ditahan di Polda Lampung, berdasarkan kabar terbaru, Suhardiansyah dan Veni Oktaviana kini telah dibebaskan oleh aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa SH dibebaskan karena tidak ada laporan yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut setelah diserahkan kepada pihak kepolisian oleh warga sekitar.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan," ujar Kombes Umi Fadillah Astutik pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Keputusan pembebasan keduanya didasari dari jenis kasus yang merupakan delik aduan. Sehingga, kepolisian baru bisa memproses pasangan dosen dan mahasiswi itu apabila ada pihak yang melaporkan.
Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari keluarga SYH, termasuk Desni, terkait perbuatan sang suami. Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.***
Sumber: bogorinsider