GELORA.CO - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan tentang syarat pernah menjadi kepala daerah bisa maju dalam pilpres meskipun usianya di bawah 40 tahun, dipandang menjadi putusan yang membuka pintu yang menyempurnakan dinasti politik Presiden Joko Widodo.
Hal itu disampaikan analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun menanggapi putusan MK yang memberikan peluang untuk anaknya Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres, karena saat ini masih menjabat Walikota Solo.
"Putusan itu diketuk oleh paman Gibran sendiri sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (Anwar Usman)" kata Ubedilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (17/10).
Putusan MK tersebut, kata Ubedilah, sangat menguntungkan Gibran dan seluruh kepala daerah, karena semua kepala daerah atau mantan kepala daerah bisa menjadi capres atau cawapres meski usianya di bawah 40 tahun.
"Namun untuk momentum pemilu tahun 2024 yang paling diuntungkan atas putusan MK itu adalah Gibran Rakabuming," terang Ubedilah.
Menurutnya, putusan MK tersebut secara substantif kualitatif mengandung masalah yang sangat serius, karena yang dibolehkan seluruh kepala daerah semua level dari provinsi hingga kabupaten atau Kota.
Padahal, masih kata Ubedilah, secara kualitatif, sebenarnya untuk level walikota atau mantan walikota atau bupati belum cukup pengalaman untuk menjadi capres/cawapres langsung, karena kecilnya skala kepemimpinan.
"Namun untuk mantan gubernur atau gubernur saya kira cukup untuk bisa melaju menjadi capres/cawapres karena skala kepemimpinannya lebih luas," tuturnya.
Selain bermasalah secara kualitatif sambung Ubedilah, putusan MK tersebut juga memungkinkan ditafsirkan ada conflict of interest karena mulai berlaku untuk Pemilu 2024.
"Jadi secara umum putusan MK itu mudah terbaca terang benderang bahwa putusan MK itu dapat ditafsirkan sebagai penyempurna dinasti politik Jokowi," pungkasnya.
Sumber: RMOL