GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan aliran uang dugaan korupsi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit, perawatan wajah hingga memberangkatkan para pejabat Kementerian Pertanian ibadah Umroh di Tanah Suci. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menuturkan uang korupsi yang digunakan SYL bernilai miliaran.
"Pembayaran cicilan kartu kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta Pusat, Jumat (13/10/2023).
Alexander menuturkan uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS (Kasdi Subagyono-Sekjen Kementan) dan MH (Muhamamd Hatta-Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan) sekitar Rp13,9 Miliar. Sementara itu, KPK juga menemukan penggunaan uang lain oleh SYL ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah.
"Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH masih terus dilakukan penelusuran dan pendalaman oleh Tim Penyidik," ungkap Alexander.
Sebelumnya, KPK resmi menahan Syahrul Yasin Limpo. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap SYL terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Tidak hanya SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta juga ditahan KPK. Dari pantauan Tirto, SYL dan Hatta keluar dengan menggunakan rompi orange.
SYL dan Hatta akan menjalani penahanan di rutan KPK. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan hingga 1 November 2023.
"Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tim penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka SYL dan tersangka MH terhitung mulai hari ini. Masing-masing 20 hari kerja. Dari 13 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 1 November 2023 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung KPK Jakarta, Jumat (13/10/2023).
Alexander menjelaskan mereka melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak hanya itu, SYL juga terjerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sumber: tirto