GELORA.CO – Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Penetapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka korupsi diketahui berlangsung pada Rabu (11/10) kemarin.
Selain SYL, KPK juga mengumumkan dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Namun, dalam konferensi pers yang diadakan oleh KPK, sosok utama dalam tindak pidana korupsi di Kementan tak terlihat.
Terpantau, hanya ada Sekretaris Jenderal Kementan yang tampak memakai rompi orange KPK.
Dikabarkan sebelumnya, KPK menduga, Syahrul Yasin Limpo melakukan pemerasan dengan mematok setoran dengan mata uang asing senilai ribuan dolar Amerika Serikat dari setiap ASN di eselon I dan eselon II di Kementan per bulan.
“SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarganya,” kata Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK.
“SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS (Kasdi Subagyono) dan MA (Muhammad Hatta) melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa,” lanjutnya.
Menurut KPK, sumber uang yang digunakan oleh SYL berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up, termasuk permintaan uang dari para vendor yang mendapatkan proyek di Kementan.
“Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan, hingga Sekertaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai kisaran mulai USD 4.000-10.000,” kata Johanis Tanak.
Uang itu nantinya akan digunakan oleh SYL antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan mobil Alphard milik SYL.
“Uang yang dinikmati oleh SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah Rp13,9 Miliar, dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan oleh TIM Penyidik,” pungkasnya.
Mendengar pengumuman dirinya sebagai tersangka, Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Gugatan SYL itu ditujukan kepada pihak KPK dalam rangka untuk menguji apakah langkah KPK menetapkan dirinya sebagai pihak bersalah sudah tepat atau sebaliknya.
Hal itu SYL lakukan lantaran dirinya tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, mengingat SYL tidak pernah diperiksa menjadi tersangka dan KPK masih terus melakukan penyidikan meskipun SYL sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian itu tertuang dalam surat nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
“114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL: Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia,” kata Djumyanto, Humas PN Jakarta Selatan pada Rabu (11/10).
Rencananya, sidang itu akan berlangsung pada 30 Oktober mendatang yang akan dipimpin oleh Hakim tunggal, Alimin Ribut Sujono.
Sumber: jawapos