Terima Rp40 Miliar Hasil Korupsi BTS Kominfo, Pegawai BPK Ditetapkan Tersangka

Terima Rp40 Miliar Hasil Korupsi BTS Kominfo, Pegawai BPK Ditetapkan Tersangka

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kominfo 2020-2022. 

 Kapuspenkumkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus mengamankan tersangka SR, diduga pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bernama Sadikin. 

Menurut dia, pihaknya mengamankan SR di kediamannya, Jalan Manyar Kertoarjo 8/85, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Sabtu (14/10/2023) pukul 10.00 WIB. 

"Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar Jampidsus," kata Ketut, Minggu (15/10/2023). 

 Ketut menuturkan berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan, SR atau Sadikin ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023. 

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober-3 November 2023. 

"Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar lebih kurang Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," jelasnya. 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.  

Sebelumnya, dalam persidangan, tersangka Windi Purnama mengaku menyerahkan Rp40 miliar kepada pegawai BPK atas nama Sadikin di parkiran Hotel Grand Hyatt Jakarta.

Sumber: tvOne 
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita