GELORA.CO - Masyarakat sipil The Chin Human Rights Organisation (CHRO), Myanmar Accountability Project (MAP), dan Marzuki Darusman (mantan jaksa agung Indonesia yang pernah menjadi Ketua TPF PBB untuk pelanggaran HAM di Myanmar), menyebut dugaan keterlibatan perusahaan BUMN dalam memasok senjata ke militer Myanmar.
Tiga perusahaan milik BUMN tersebut adalah PT Pindad, PT PAL, dan PT Dirgantara Indonesia. Ketiganya dituding menjual senjata secara ilegal kepada militer, praktik yang dilakukan selama satu dekade terakhir — bahkan masih berlanjut pascakudeta pada tahun 2021.
Jika sinyalemen itu benar, penjualan senjata terjadi saat Indonesia masih menjadi Ketua ASEAN. Sikap Indonesia dalam ASEAN terkait konflik di Myanmar adalah menghentikan kekerasan, meski sampai sekarang belum membuahkan hasil.
"Investigasi kami telah menemukan bukti-bukti memberatkan yang menunjukkan adanya standar ganda yang mengejutkan," kata Direktur MAP, Chris Gunness, dalam siaran pers gabungan yang dirilis pada Senin (2/10).
Proses pengiriman senjata-senjata dari Indonesia itu diperantarai oleh perusahaan Myanmar milik Htoo Htoo Shein Oo, North Company Limited.
Adapun Htoo adalah putra dari Menteri Perencanaan dan Keuangan junta Myanmar Win Shein, yang saat ini dijatuhi sanksi oleh berbagai negara Barat.
Peran True North sebagai perusahaan swasta yang menjadi perantara kesepakatan antara militer Myanmar dan produsen senjata milik BUMN disebut menimbulkan kecurigaan adanya potensi korupsi, sehingga harus diselidiki oleh pihak berwenang Indonesia.
Sehubungan dengan itulah CHRO, MAP, dan Marzuki Darusman telah mengajukan pengaduan dan meminta Komnas HAM menginvestigasi dugaan tersebut.
Periode transaksi ini sudah berlangsung selama satu dekade terakhir, termasuk kemungkinan setelah percobaan kudeta pada Februari 2021.
Pihak berwenang Indonesia, menurut Marzuki, harus menyelidiki kasus ini karena sebagai anggota BUMN ketiga perusahaan tersebut berada di bawah kendali langsung pemerintah, serta tunduk pada pengawasan dan persetujuan pemerintah.
"Fakta bahwa peralatan pertahanan secara aktif dipromosikan setelah kampanye genosida terhadap Rohingya dan kudeta tahun 2021 menjadi perhatian serius dan menimbulkan keraguan atas kesediaan pemerintah Indonesia untuk mematuhi kewajibannya di bawah hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter," ungkap Marzuki.
Selama periode dugaan penjualan senjata itu terjadi, Indonesia pada saat bersamaan merupakan anggota aktif di Dewan Hak Asasi Manusia PBB — bahkan kini mencoba mencalonkan diri di keanggotaan Dewan Keamanan PBB.
Bahkan Indonesia juga merupakan salah satu dari empat negara ASEAN yang memberikan suara dalam mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menyerukan seluruh negara anggotanya untuk mencegah aliran senjata ke Myanmar.
Sumber: tvone