Sindir Saldi Isra Ngeluh Putusan MK, Rocky Gerung: Gak Usah Curhat-curhat, Mundur!

Sindir Saldi Isra Ngeluh Putusan MK, Rocky Gerung: Gak Usah Curhat-curhat, Mundur!

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Pernyataan hakim konstitusi Saldi Isra yang merasa aneh dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal dikabulkan gugatan syarat capres dan cawapres dari kepala daerah disorot pengamat politik Rocky Gerung. Bagi dia, omongan Saldi hanya ngeluh dan minta dipahami.

Status Saldi merupakan salah satu hakim konstitusi yang dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Selain Saldi, ada 3 hakim konstitusi lainnya yang dissenting opinion yaitu Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.

Rocky mengibaratkan dissenting opinion hakim konstitusi dalam putusan perkara syarat capres-cawapres persis drama Yunani. Sementara, Ketua MK Anwar Usman disindirnya yang berlagak seperti tak mengerti apa-apa.

"Tapi, begitu dia di atas panggung, dia sudah tahu apa semestinya apa yang dia putuskan. Dan, ini menunjukkan betapa kongkalikong itu berlangsung secara sistematis," kata Rocky dalam akun YouTube Rocky Gerung official dikutip pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Dia menyesalkan sikap Saldi yang mestinya bisa mendeteksi dari awal terkait perkara yang diputuskan MK. Ia bilang demikian karena Saldi tercatat sebagai salah satu hakim yang dissenting opinion.

"Itu artinya Saldi sudah bisa tahu menyangkut kepentingan kekuasaan. Maka, dissenting opinion itu seolah-olah untuk membenarkan bahwa tidak sepenuhnya loh mahkamah itu tidak tunduk pada kekuasaan," lanjut Rocky.

Namun, ia mengkritisi bahwa Saldi mesti paham dengan statusnya yang dissenting opinion diduga dimanfaatkan Ketua MK Anwar Usman. "Untuk menunjukkan bahwa ada loh perbedaan pendapat. Jadi, Saldi misalnya lebih paham awal itu, mestinya gak usah curhat-curhat," ujarnya.

Dia berharap sikap Saldi bisa tegas karena di dalam MK ada masalah. Menurutnya, jika berani bersikap tegas seperti mengundurkan diri itu sebagai dissenting opinion yang jujur.

"Nyatakan saya dissenting opinion sekaligus tidak menghendaki lagi mahkamah ini karena telah terjadi pembusukan politik di dalamnya. Maka saya mengatakan itu mengundurkan diri," lanjut Rocky.

Bagi dia, dengan sikap itu maka bukan hanya sekadar dissenting opinion, tapi di sisi lain minta rakyat memahaminya.

"Itu baru dissenting opinion yang jujur. Jangan dissenting opinion tapi meminta rakyat untuk mengerti bahwa dia dissenting opinion," sebutnya.

Rocky mengaku kenal baik dengan Saldi Isra sebagai figur yang jujur dan berintegritas. Mestinya, dengan latar belakang itu, Saldi bisa bersikap lebih berani dan keras.

"Jadi, Saldi Isra, saya kenal baik, orang jujur, punya integritas, diandalkan oleh masyarakat sipil. Lakukan tindakan yang lebih keras, radikal. Mundur dari mahamah konstitusi!" sebutnya.

Rocky menuturkan dengan sikap itu, maka orang bisa meyakini Saldi memang bagian yang tersisa dari kejujuran di MK. "Kalau cuma ngeluh-ngeluh, dia artinya dia minta dimaklumi," ujarnya.

Sebelumnya, Saldi menyampaikan, putusan perkara Nomor 90 terkait syarat capres-cawapres yang dikabulkan MK itu aneh luar biasa. Dia menyebutnya putusan tersebut jauh dari batas penalaran yang wajar.

Saldi merasa heran lantaran mahkamah seperti berubah pendirian dalam sekejap. Menurut dia, selama berkarir selama hakim konstitusi sejak April 2017, baru kali ini mengalami peristiwa aneh luar biasa.

“Baru kali ini saya mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar, mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” kata Saldi di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Saldi tak menampik MK pernah berubah pendirian dalam memutuskan suatu perkara. Namun, menurutnya tak pernah secepat seperti saat  memutus perkara Nomor 90 yang diajukan mahasiswa UNS.

Menurut dia, perkara itu bisa berubah dalam hitungan hari. Dia menuturkan perubahan itu bukan hanya sekadar mengenyampingkan putusan sebelumnya.

“Pertanyaannya, fakta penting apa yang telah berubah di tengah masyarakat sehingga mahkamah mengubah pendiriannya dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023 dengan amar menolak sehingga berubah menjadi amar mengabulkan dalam putusan a quo?” ujar Saldi.

Sumber: viva
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita