GELORA.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan biaya sewa rumah Ketua KPK Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Nomor 46 itu disewa atas nama orang lain dengan harga Rp 650 juta per tahun. Orang disebut-sebut menyewa rumah berwarna abu-abu gelap itu ialah AT.
Menanggapi itu, eks Pimpinan KPK Saut Situmorang mengatakan jika terbukti rumah yang disebut-sebut safe house itu berstatus pemberian atau hadiah, maka termasuk dalam gratifikasi.
“Memang tak boleh apalagi tempat tinggal, itu gratifikasi. Kalau tak dilaporkan dalam tempo beberapa hari pasti pidana. Itu gratifikasi kalau nilainya capai Rp 650 juta,” kata dia kepada Tempo, Selasa, 31 Oktober 2023.
Dengan begitu, kata dia, Firli bisa jadi dikenakan pasal berlapis antara pemerasan dan gratifikasi. “Pasalnya beda lagi nanti. Penyelenggara negara tak boleh menerima hal seperti itu, menerima korupsi namanya,” ujarnya.
Menurut Saut, penyelenggara negara punya ketentuan nominal dalam penerimaan hadiah, dan tak bisa hanya Firli sendiri yang mendapatkan hadiah atau pemberian.
“Karena ada ketentuannya menerima hadiah, misal saya menikahkan anak itu satu amplop cuma boleh maksimal Rp 1 juta. Ini juga ada tinjauan, yang kasih punya perkara apa tidak,” ujar Saut.
Tercatat, rumah berpagar hitam yang disebut-sebut sebagai safe house Firli Bahuri di Jalan Kertanegara 46, itu tak terdaftar dalam laporan LHKPN periodik 2022. Hanya ada empat keterangan tanah dan bangunan yang semuanya berada di Bekasi.
“Apalagi ini tak dilaporkan ke LHKPN, kalau sewa belum lunas kan tercatat di LHKPN kita punya utang, itu dilaporkan,” katanya.
Rumah di Jalan Kertanegara yang disebut sebagai rumah rehat Firli saat belerja itu milik seseorang inisial E. Namun belum dipastikan sejak kalan Firli menyewa rumah itu.
Sumber: tempo