GELORA.CO - Seorang selebgram asal Semarang Zhavira Devi Liestiatmaja (28) ditetapkan tersangka karena telah membunuh dan membuang mayat bayi di Bandara Ngurah Rai, Minggu (15/10).
Kapolres Kawasan Bandara Ngurah Rai AKBP Dayu Wikarniti dalam jumpa pers, Kamis (26/10) menyebut bahwa tersangka Zhafira bukan warga asli dan tidak menetap di Bali. Zhafira tiba di Bali sejak 11 Oktober 2023.
Dia kemudian menginap di hotel dan melahirkan bayinya di toilet kamar hotel tanpa bantuan siapa pun. Saat itu, Zhafira juga sedang bersama pacarnya. Namun, pacarnya tidur.
Setelah melahirkan, Zhafira sempat mencoba menyiram bayinya masuk ke dalam kloset di toilet hotel. Usahanya gagal dan bayinya tewas.
"Sempat hidup bayinya. Sempat nangis. Tapi ditutup klosetnya agar tidak ketahuan oleh pacarnya yang sedang tidur di kamar. Dan mungkin sudah meninggal saat itu," ungkapnya.
Zhafira kemudian membungkus mayat bayinya dan membuangnya di dropzone 2 atau di sekitar pintu kedatangan domestik Bandara Ngurah Rai.
Bungkusan itu akhirnya ditemukan oleh petugas kebersihan Bandara dan melapor ke polisi. Aksinya Zhafira juga terekam kamera CCTV.
Zhafira kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan Pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi yang dilakukan dengan perencanaan.
Dayu menuturkan tersangka mengaku tidak tahu siapa yang menghamili karena kerap bergonta-ganti pacar.
"Mulai hamil itu kalau tidak salah bulan Januari atau Februari. Dia (tersangka) mengatakan pernah punya pacar pada bulan Januari. Melakukan hubungan, tapi sudah tidak nyambung lagi. Nah, yang di hotel itu adalah pacar barunya," imbuh Dayu. []