Saran Yusril ke Gibran: Enggak Usah Maju Deh, daripada Timbul Masalah di Kemudian Hari

Saran Yusril ke Gibran: Enggak Usah Maju Deh, daripada Timbul Masalah di Kemudian Hari

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -  Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal kepala daerah, meliputi bupati, walikota termasuk wakilnya, bisa maju pilpres 2024. Ia menyarankan agar putusan ini sebaiknya tidak dijalankan lebih dulu oleh kepala daerah yang ingin melaju ke Pemilihan Presiden (Pilpres).

Dia mengatakan, banyak persepsi publik yang mengarahkan kepada walikota Solo Gibran Rakabuming. Soal itu, dirinya tidak melarang jika memang benar Gibran akan maju sebagai Cawapres, namun dirinya menyarankan agar putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu tidak maju pada Pilpres 2024.

"Apakah Pak Gibran akan memanfaatkan putusan MK itu benar-benar maju atau tidak? Ya kita serahkan kepada beliau. Kalau beliau mau berkonsultasi dengan keluarganya, ya tentu kita serahkan sepenuhnya kepada beliau. Walaupun saya katakan, ini adalah putusan yang kontroversial dan mengandung cacat hukum di dalamnya," ucap Yusril di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Dia menegaskan, jika berada di posisi Gibran, sikap yang diambil adalah tidak ikut berkontestasi di Pilpres 2024. Sebab putusan MK dikhawatirkan menimbulkan permasalahan nantinya.

"Saya tahu ini putusan (MK) kontroversial, dari pada menimbulkan reaksi di tengah masyarakat, dan menimbulkan permasalahan legitimasi di belakang hari. Tapi, saya enggak usah maju saja deh, dari pada timbul masalah dikemudian hari, saya kira mungkin itu cara yang bijak. Tapi pada akhirnya, saya serahkan kepada siapa saja yang memenuhi kriteria untuk maju sebagai Capres Cawapres sesuai putusan MK," sambungnya.

Dia mengatakan, putusan itu tidak mengalir dari hulu hingga ke hilir, yang dianggap sebagai kecacatan hukum serius. Dirinya juga menduga putusan itu sebagai penyelundupan hukum.

"Kalau kita telaah dengan mendalam putusan ini tidak mengalir, dari hulu dari hilir sampai ke muara. Dan boleh saya katakan putusan ini mengandung sebuah cacat hukum yang serius," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) soal batas usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres Cawapres). Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.

Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas Tsaqibbirru Re A meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
baca juga:

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian," katanya.

Sumber: okezone
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita