GELORA.CO -Babak penetapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres masuki tahap krusial.
Deretan uji materiil yang disampaikan pemohon meminta tafsir dan makna konstitusional ketentuan batas usia itu dimaknai dengan bahwa syarat usia 40 tahun atau pernah menjabat sebagai gubernur/bupati/walikota.
Hal itu berdasarkan ketentuan dalam pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Alhasil, deretan permohonan uji materiil ini bukan lagi ditujukan untuk menegakkan hak-hak konstitusional warga tetapi diduga kuat dilandasi nafsu kuasa keluarga Jokowi dan para pemuja Jokowi yang hendak mengusung Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang belum genap 40 tahun, sebagai Cawapres Prabowo.
Menyoroti hal tersebut, aktivis senior, Rizal Ramli angkat bicara. Menurut dia, drama di MK tak ubahnya seperti sirkus mahkamah keluarga.
“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga yg akan memutuskan boleh jadi Capres/Wapres, tidak ubah batas umur, asalkan pernah jadi Bupati/Gubernur,” tulis RR akrab disapa dalam akun media X miliknya, @RamliRizal, Rabu (11/10).
Sambung dia, hal ini menjadi coreng bagi institusi hukum di Indonesia. Dasar pertimbangan keberpihakan pada keluarga turut meliputi keluarnya putusan.
“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi - disgusting,” lanjutnya.
Oleh sebab itu, dia sudah mewanti-wanti, kelak ke depannya, MK dapat dibubarkan karena sarat dengan nepotisme.
“Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal2 ini!” tandasnya.
Sumber: RMOL