GELORA.CO -Mahkamah Konstitusi (MK) mungkin saja tidak mengubah usia pencalonan calon presiden dan wakil presiden.
Tapi akan ada delik lain yang bisa membuat anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka tampil pada Pilpres 2024. Yaitu, syarat pernah menjadi kepala daerah, baik bupati maupun gubernur.
“Hari ini akan ada sirkus Mahkamah Keluarga,” sindir tokoh senior DR. Rizal Ramli kepada wartawan, Rabu (11/10).
Sebutan Mahkamah Keluarga kerap digunakan untuk menyindir keberadaan Anwar Usman yang memimpin MK. Pasalnya, Anwar Usman kini berstatus sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Sementara perkara yang ditangani tentang syarat capres-cawapres, diduga kuat untuk melenggangkan jalan Gibran.
“Memalukan ini MK menjadi ‘Mahkamah Keluarga’ membangun dinasti kerajaan Jokowi-disgusting,” lanjut Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu.
Rizal Ramli sebagai tokoh pergerakan pro-demokrasi berjanji akan membubarkan praktik-praktik nepotisme semacam ini. Dia tidak ingin penguasa membuat dinasti, apalagi dengan melegalkan segala cara.
“ Jokowi jatuh kita bubarkan MK nepotisme dan abal-abal ini!” demikian Rizal Ramli.
Sumber: RMOL