GELORA.CO - Bakal calon wakil presiden (cawpres) dari Koalisi Perubahan, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara soal penggeledahan rumah Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh KPK. Cak Imin mengingatkan agar aparat bertindak sesuai kaidah hukum dalam menangani perkara politikus NasDem tersebut.
Cak Imin yang juga Ketua Umum PKB ini menegaskan, kedaulatan hukum perlu ditegakkan tanpa pandang bulu.
"Saya kira prinsip yang harus ditegakkan adalah kedaulatan hukum, persamaan derajat dan kesamaan hak di depan hukum. Jadi silakan lembaga hukum, KPK, polisi, jaksa bergerak menindak sesuai dengan kaidah hukum," kata Cak Imin kepada awak media termasuk Suara.com, di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2023).
Menurutnya, proses yang sedang berjalan tidak bisa ditutup-tutupi. Ia menegaskan aparat harus berlaku transparan dalam mengusut perkara.
"Ya, itu nanti kita lihat, kita lihat apakah proses bagaimana nanti tidak akan bisa ditutup-tutupi, semua transparan," kata Imin.
Di sisi lain, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh belum mau bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Paloh juga masih enggan menanggapi perihal kabar penetapan tersangka oleh KPK terhadap Syahrul.
"Nanti, nanti," kata Paloh ditemui Suara.com dan sejumlah media lain di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Mahfud MD menyoroti temuan 12 unit senjata api (senpi) di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Ia menegaskan, temuan itu harus diproses hukum bila terbukti tanpa izin dari otoritas berwenang.
"Iya harus diselidiki, kalau itu senjata benar dan tanpa izin, tanpa hak penggunanya harus diproses hukum lagi," kata Mahfud MD usai menghadiri Upacara Hari Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya, Jakarta, Minggu (1/10/2023).
Temuan senjata api tersebut terungkap saat penyidik KPK menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kata dia, hukum harus ditegakkan dalam memberi kepastian serta perlindungan kepada masyarakat.
Menurut Mahfud, keberadaan senjata api di kediaman pejabat bukan hal yang umum terjadi.
"Di rumah saya tidak ada (senjata api). Rumah saya juga rumah dinas, saya sudah lima kali (tinggal) di rumah dinas, tidak ada senjata-senjata," ucapnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Mahfud juga merespons sejumlah laporan terbaru penyidikan dugaan korupsi di tubuh Kementan RI.
Temuan yang dimaksud berupa laporan adanya upaya pemusnahan dokumen di gedung Kementan saat Tim Penyidik Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan.
"Ya harus diusut, itu tindak pidana sendiri kalau memang ada, saya tidak tahu, belum dengar. Tapi kalau itu memang ada, harus diusut. Satu korupsinya sendiri itu adalah tindak pidana, penghilangan dokumen tindak pidana juga, ada hukumnya sendiri, itu harus dikejar," tuturnya.
Mahfud menyatakan siap turun tangan dalam membantu upaya aparat penegak hukum mengungkap seluruh temuan terbaru dalam dugaan korupsi di lingkup Kementan.
"Kalau ada kesulitan di situ, bilang ke saya, saya turun tangan," katanya menegaskan.
Menurut Mahfud, seluruh perkembangan dalam kasus di Kementan harus diusut hingga tuntas. "Satu korupsinya, dua senjatanya, tiga upaya pelenyapan dokumen," ujarnya.
Diketahui, KPK telah menerapkan pasal pemerasan sesuai Pasal 12 (e) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi soal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Tapi belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.
Sumber: suara