GELORA.CO - Bakal capres dari PDIP, Ganjar Pranowo mengakui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka masih berpeluang menjadi cawapresnya di Pilpres 2024. Menurut Ganjar, semua kemungkinan masih bisa terjadi.
"Semua orang punya kans," kata di Hotel Grandhika, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).
Peluang Gibran maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 terbuka setelah MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi mengenai usia capres dan cawapres yang diatur dalam UU Pemilu. Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau sedang/pernah memegang jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Selain menjadi cawapres Ganjar, saat ini menguat isu Gibran menjadi cawapres Prabowo. Mengenai hal ini, Ganjar menyatakan, duet Prabowo-Gibran sah-sah saja karena setiap warga negara yang memenuhi syarat menjadi capres-cawapres sebagaimana diatur UU Pemilu, mempunyai hak yang sama.
"Ya, warga negara punya hak untuk ikut dalam proses demokrasi," katanya.
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres. MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau sedang/pernah memegang jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan putusan ini, Gibran bisa maju di Pilpres 2024 meskipun belum berusia 40 tahun. Hal ini karena Gibran yang saat ini berusia 36 tahun sedang menjabat sebagai wali kota Solo.
Permohonan tersebut diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 169 huruf q mengatur batas usia minimal capres dan cawapres adalah 40 tahun.
"Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan di gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
Anwar berpendapat, MK berwenang mengadili permohonan uji materi tersebut dan menilai para pemohon memilki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
"Pokok permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagiannya," ucap Anwar.
Anwar menyatakan seseorang bisa menjadi capres atau cawapres jika sudah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun belum berusia 40 tahun.
"Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Sumber: beritasatu